DASWATI.ID – Pendaftaran murid baru jenjang SMP di Kota Bandar Lampung dipastikan anti-pungli (pungutan liar).
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP di Kota Bandar Lampung pada Tahun Ajaran 2025/2026 telah dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menjelaskan bahwa masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi atau situs resmi guna menghindari pungli dan tindakan tidak transparan lainnya.
“Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah kecurangan dan pungli dengan mewajibkan pendaftaran melalui aplikasi atau website yang telah dibuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” kata Mulyadi di Bandar Lampung, Rabu (25/6/2025).
Pihak Disdikbud juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran atau kecurangan selama proses seleksi penerimaan murid baru berlangsung.
“Setiap bentuk permainan atau kecurangan dalam penerimaan murid baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.
Untuk memastikan integritas proses, pengawasan ketat dilakukan dengan mewajibkan pendaftaran melalui aplikasi atau website yang telah dibuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Mulyadi menyampaikan bahwa terdapat beberapa jalur pendaftaran dalam SPMB tersebut.
“SPMB untuk jenjang SMP di Kota Bandar Lampung gelombang pertama meliputi jalur Afirmasi, Bina Lingkungan, dan Prestasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 3 Juli 2025,” ujar dia.
Sementara itu, pada gelombang kedua terdapat jalur Domisili dan Mutasi dengan periode pendaftaran pada tanggal 7 hingga 9 Juli 2025, dan pengumuman hasil seleksi pada 10 Juli 2025.
Mulyadi juga menjelaskan persyaratan pendaftaran SPMB untuk jenjang SMP.
“Calon peserta didik harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD atau bentuk lain yang sederajat,” kata dia.
Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran murid baru SMP secara online melalui aplikasi atau situs resmi guna menghindari praktik kecurangan seperti pungli dan tindakan tidak transparan lainnya.
Baca Juga: Tanggung Jawab Negara terhadap Pendidikan Dasar Tanpa Biaya