DASWATI.ID – Bawaslu Provinsi Lampung membuka pendaftaran Pengawas TPS mulai 2-6 Januari 2024 di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Bawaslu mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 25.825 TPS, dimana satu pengawas untuk satu TPS.
Pembentukan Pengawas TPS dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antarwaktu Pengawas TPS Dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut, syarat untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Tugas, Wewenang, Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
Pengawas TPS berkewajiban melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
I. Pengawas TPS bertugas mengawasi:
- persiapan pemungutan suara;
- pelaksanaan pemungutan suara;
- persiapan penghitungan suara;
- pelaksanaan penghitungan suara; dan
- pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).
II. Pengawas TPS berwenang:
- menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
- menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. Pengawas TPS berkewajiban:
- menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Timeline pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023, pendaftaran Pengawas TPS Mulai 2 Januari 2024. Berikut timeline pembentukan Pengawas TPS:
21-31 Desember 2023
- Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran
2-6 Januari 2024
- Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1)
- Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran
7 Januari 2024
- Pengumuman Perpanjangan
7-8 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2)
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan
10 Januari 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi
10-21 januari 2024
- Tanggapan/Masukan Masyarakat
2-17 Januari 2024
- Wawancara
18-19 Januari 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara
19-21 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II)
22 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS
24 Januari-7 Februari 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Targetkan Pemilu 2024 Tanpa PSU