Pengurus NU yang Jadi Peserta Pemilu Dinonaktifkan

oleh
Pengurus NU yang Jadi Peserta Pemilu Dinonaktifkan
Surat Nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023 perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama tertanggal Rabu 15 November.

DASWATI.ID – Pengurus NU yang jadi peserta pemilu dinonaktifkan oleh PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).

PBNU menonaktifkan pengurus NU yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam DCT (Daftar Calon Tetap) Pemilu 2024 dan terlibat sebagai bagian dari tim kampanye pemenangan paslon capres-cawapres Pemilu 2024.

Kebijakan PBNU dituangkan dalam surat Nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023 perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama tertanggal Rabu 15 November.

Surat ini menjadi pedoman bagi Nahdliyin, khususnya pengurus NU, di semua tingkatan yang terlibat dalam kepesertaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Chusnunia Chalim Mundur dari Jabatan Wakil Gubernur Lampung

Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama ini ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen H Saifullah Yusuf.

Surat tersebut menyebutkan pengurus NU yang jadi peserta pemilu dinonaktifkan bertujuan untuk mengembangkan budaya politik yang sehat.

“Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar pengurus PBNU seperti dikutip dari surat tersebut.

Kemudian, PBNU menyampaikan beberapa hal berikut:

1. Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.

2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 30 Rabiul Akhir 1445 H/14 November 2023 M memutuskan:

a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama dan Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud;

b. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama dan Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden;

c. Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan;

d. Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf (c) di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan;

e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

3. Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.

“Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman bersama demi menjaga keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.”

Baca Juga: KPU dan Tiktok Indonesia Jalin Kerja Sama Lawan Hoaks Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *