DASWATI.ID — Seluruh pemilik pabrik tapioka di Lampung sepakat untuk kembali beroperasi dan berkomitmen menerapkan harga pembelian ubi kayu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Kesepakatan ini dicapai setelah para pengusaha menemui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, pada Selasa (25/11/2025) pagi.
Sebanyak 12 pemilik pabrik tapioka, termasuk Widarto atau Akaw dari Bumi Waras (BW), menyatakan dukungannya terhadap harga acuan pembelian singkong.
Harga acuan dasar pembelian ubi kayu yang akan diterapkan adalah sebesar Rp.1.350 per kilogram. Selain harga, mereka juga mendukung penerapan rafaksi sebesar 15 persen.
Harga dan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Penetapan harga acuan ini juga tercantum dalam SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu yang dikeluarkan pada 10 November 2025.
Baca Juga: Empat Langkah Strategis Atasi Anjloknya Harga Ubi Kayu di Lampung
Kriteria Pembelian Ubi Kayu
Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menjelaskan bahwa singkong yang akan dibeli oleh pemilik pabrik harus memenuhi beberapa kriteria kualitas.
Kriteria-kriteria tersebut antara lain:
- Ubi kayu harus bebas dari tanah, batu, dan kotoran lainnya.
- Ubi kayu harus bebas bonggol dan tidak tercampur materiał selain umbi.
- Usia tanaman minimal 8 bulan.
- Kondisi ubi kayu harus dalam keadaan baik, tidak busuk, dan tidak terkontaminasi oleh bahan kimia atau zat berbahaya.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan harapan. Gubernur berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menstabilkan tata kelola singkong di Lampung.
“Stabilisasi ini akan dicapai melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ujar dia.
Baca Juga: Singkong di Ambang Pilu: Sebuah Catatan dari Lumbung Harapan yang Terancam

