Pentingnya Substansi Demokrasi dan Keadilan dalam PSU Pilkada Pesawaran

oleh
Pentingnya Substansi Demokrasi dan Keadilan dalam PSU Pilkada Pesawaran
Sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Tiga akademisi Universitas Lampung (Unila) memberikan pandangan kritis terkait pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran.

Mereka menekankan pentingnya aspek substansi demokrasi, keadilan, dan transparansi dalam proses PSU untuk menghindari potensi perselisihan dan menciptakan stabilitas politik di masyarakat.

Darmawan Purba: KPU Harus Utamakan Substansi Demokrasi

Darmawan Purba mendorong KPU untuk mengedepankan aspek substansi demokrasi dalam PSU Pilkada Pesawaran.

Menurutnya, KPU perlu membuka ruang partisipasi bagi seluruh kelompok masyarakat dan partai politik yang masih memenuhi syarat untuk mencalonkan kadernya.

“Idealnya, tiga partai koalisi utama; Golkar, Demokrat, dan PPP, harus solid mendukung calon yang sama. Namun, kenyataannya tidak demikian,” ujar dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (15/3/2025) malam. 

Darmawan juga mengingatkan agar KPU memberikan ruang bagi semua pihak sesuai ketentuan fundamental, seperti syarat pendaftaran berdasarkan akumulasi suara sah dalam Pemilu DPRD Pesawaran.

KPU Pesawaran: Supriyanto dan Suriansyah Belum Memenuhi Syarat
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto dan Suriansyah, saat didaftarkan oleh Partai Golkar dan PPP ke KPU Pesawaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pilkada, Senin (10/3/2025) malam. Foto: Istimewa

Ia menekankan pentingnya pertimbangan atas permohonan Partai Demokrat untuk menghindari gesekan sosial, menciptakan stabilitas politik dan terwujudnya kemaslahatan politik bagi kabupaten Pesawaran.

“PSU ini memerlukan anggaran besar, sehingga pelaksanaannya harus transparan dan akuntabel, agar terhindar dari segala potensi sengketa tegas Darmawan.

Partai Demokrat Memenuhi Syarat Formal

Akademisi Unila lainnya, Sigit Krisbintoro menyoroti hak Partai Demokrat untuk mendaftarkan pasangan calon berdasarkan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Menurutnya, Partai Demokrat telah memenuhi syarat formal dengan memperoleh 10,1% suara sah di Kabupaten Pesawaran, melebihi batas minimal 8,5%.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, Partai Demokrat berhak mendaftarkan pasangan calon.

Pasal tersebut menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250.000 hingga 500.000 jiwa harus memperoleh minimal 8,5% suara sah untuk dapat mencalonkan.

PSU Pilkada Pesawaran: Koalisi Parpol Berubah, Tafsir MK Jadi Sorotan
Bakal Calon Bupati Pesawaran Elin, didampingi Aries Sandi Darma Putra, saat didaftarkan Partai Demokrat ke KPU Pesawaran, Senin (10/3/2025) malam. Foto: Tangkapan Layar

Total suara sah partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pesawaran pada Pemilu 2024 adalah 275.231 suara, sedangkan Partai Demokrat memperoleh 27.882 suara atau 10,1% dari total tersebut.

Dengan demikian, syarat formal Partai Demokrat untuk mencalonkan tanpa koalisi telah terpenuhi.

“Namun, pendaftaran pasangan Elin Septiani dari Partai Demokrat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi. Mestinya ada perbaikan,” ujar dia.

Sigit juga mempertanyakan penerimaan KPU Pesawaran terhadap pendaftaran pasangan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb dari Partai Golkar dan PPP.

Menurutnya, KPU seharusnya menolak pendaftaran tersebut jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi peserta PSU hanya pada pasangan calon sebelumnya dan calon baru dari partai pendukung Aries Sandi Darma Putra (Golkar, Demokrat, PPP).

“KPU perlu memberikan penjelasan lebih jelas terkait putusan MK agar tidak menimbulkan multitafsir, bukan hanya menjalankan administrasi politik semata,” tegas Sigit.

Pentingnya Substansi Demokrasi dan Keadilan dalam PSU Pilkada Pesawaran
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menerima gugatan sengketa PSU Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh Partai Demokrat pada Kamis (13/3/2025). Foto: Istimewa

Bendi Juantara: Tantangan Besar bagi Pasangan Supriyanto-Suriansyah 

Bendi Juantara menyoroti tantangan yang dihadapi pasangan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

Meskipun pendaftaran mereka dinyatakan sah oleh KPU, Bendi menilai mereka akan kesulitan memenangkan PSU tanpa dukungan Partai Demokrat dan ketokohan Aries Sandi Darma Putra.

“Kemenangan pasangan Aries-Supriyanto sebelumnya didukung oleh Partai Demokrat dan jaringan relawan yang kuat. Tanpa dukungan itu, peluang mereka menang semakin kecil,” kata dia.

Bendi mengingatkan bahwa dalam Pilkada 27 November 2024, pasangan Aries-Supriyanto meraih 143.391 suara, sementara pasangan Nanda Indira-Antonius meraih 97.625 suara.

“Tanpa dukungan yang sama, pasangan Supriyanto-Suriansyah akan menghadapi tantangan besar,” ujar dia.

Ia menekankan karakteristik figur calon sangat memengaruhi pilihan pemilih dalam pilkada.

Hal ini mencakup kapasitas kompetensi, rekam jejak, serta visi yang dimiliki calon yang berpihak kepada pemilih.

Pada akhirnya, figur dengan popularitas dan elektabilitas tinggi dibandingkan kandidat lain memiliki peluang lebih besar untuk menang.

“Contohnya, dalam pilkada di Pesawaran sebelumnya, kemenangan pasangan Arisandi-Supriyanto dipengaruhi oleh kekuatan figur keduanya yang lebih menarik dibandingkan pasangan Nanda-Antonius,” jelas Bendi.

“Kehilangan figur Aries Sandi dan koalisi Demokrat jelas mengurangi kekuatan pasangan Supriyanto dalam PSU Pilkada Pesawaran ini,” tutup dia.

Baca Juga: KPU Pesawaran: Supriyanto dan Suriansyah belum memenuhi syarat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *