DASWATI.ID – Penunggak pajak kendaraan bermotor di Lampung bakal kena sanksi sosial saat melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU.
Sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan bermotor ini merupakan implementasi dari surat pemberitahuan Pemerintah Provinsi Lampung kepada pemilik SPBU.
Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyebutkan:
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU;
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas;
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak;
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Jon Novri menyampaikan penerapan kebijakan tersebut akan dikoordinasikan dengan pemilik SPBU.
“Untuk fix penerapan atau pelaksanaanya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait,” kata Jon usai rapat lintas sektor di Bandarlampung, pada Selasa (7/11/2023) siang.
Rencananya lima SPBU di Bandarlampung akan menjadi sampel lokasi dari kebijakan itu. Yakni dua SPBU di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Antasari, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sultan Agung.
Kebijakan pemerintah provinsi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Lampung ini menjadi peringatan bagi masyarakat bukan penindakan hukum.
“Kegiatan itu bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan,” tegas Jon.
Dia menekankan bahwa penerapan sanksi sosial tersebut bersifat imbauan dan pendataan.
“Kegiatan ini adalah pendataan dan imbauan bagi pengendara yang mati pajak, hanya lokusnya di SPBU,” kata dia.
Baca Juga: Pemprov Lampung dan Bali Teken MoU Kerja Sama Antardaerah