Penyelundupan Enam Ekor Elang Brontok Dilindungi Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

oleh
Penyelundupan Enam Ekor Elang Brontok Dilindungi Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni
Petugas Badan Karantina Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (26/10/2025) siang. Dokumentasi Badan Karantina Indonesia

DASWATI.ID – Upaya penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengamanan satwa tersebut melibatkan Petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Petugas gabungan mengamankan enam ekor burung elang tersebut karena diangkut tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan karantina. Intersepsi dilakukan pada Minggu (26/10/2025) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Elang Brontok Bertujuan ke Tangerang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, satwa yang diamankan tersebut teridentifikasi sebagai elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

Elang brontok merupakan salah satu jenis pemangsa yang dikategorikan sebagai satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Menurut Akhir Santoso selaku Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, keterangan awal dari sopir kendaraan pengangkut menyebutkan bahwa burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa menuju Tangerang.

“Sopir tersebut mengaku hanya diminta oleh atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni, tanpa mengetahui jenis satwa yang sedang dibawa,” ujar dia.

Ancaman Pidana Penjara Hingga 15 Tahun

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran serius terhadap dua undang-undang utama.

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Pasal 88). Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Pasal 40A Ayat (1) huruf d).

“Pelanggaran konservasi ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” kata Donni.

Penyelidikan Dilimpahkan ke Polda Lampung

Setelah pengamanan, petugas karantina segera melakukan tindakan penahanan (karantina) terhadap keenam satwa itu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akhir Santoso menambahkan bahwa penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas karantina menyatakan masih terus melakukan penyelidikan terkait asal-usul satwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal ini, serta akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” ujar Akhir.

Karantina Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar di wilayah Lampung, termasuk di Pelabuhan Bakauheni, demi mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Baca Juga: Tragis! Rumah Semi Permanen di Bandar Lampung Hangus Akibat Percikan Las Motor, Pemilik Tewas Tersetrum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *