Perempuan Terabaikan Lagi dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu di Lampung

oleh
Saat Prof Ari Darmastuti Sebut Tuan Kami adalah Rakyat
Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Lampung Prof. Dr. Ari Darmastuti, M.A. di acara seruan moral akademisi Lampung untuk keadilan dan demokrasi di Student Lounge Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandarlampung, Rabu (7/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Perempuan terabaikan lagi dalam seleksi penyelenggara pemilu di Lampung, baik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Lampung maupun Anggota KPU Provinsi Lampung.

Meskipun terdapat regulasi yang memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, namun dalam praktiknya tidak demikian.

Hasil seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2022-2027 dan 2023-2028 lalu, tidak ada satupun keterwakilan perempuan.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung 2022-2027 yakni Iskardo P Panggar, Suheri, Imam Bukhori.

Dan Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028 yakni Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, Tamri.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 92 Ayat 11 menyebutkan bahwa:

“Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Terbaru, KPU RI mengumumkan hasil seleksi Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029 dalam Pengumuman KPU RI Nomor: 111/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Terpilih periode 2024-2029.

Pengumuman tertanggal 11 Oktober 2024 ini ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin.

Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Terpilih periode 2024-2029 ini juga seluruhnya Laki-laki yaitu Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, Dedi Fernando, Ervhan Jaya, Erwan Bustami, Febri Indra Kurniawan, dan Hermansyah.

“Nama diurutkan berdasarkan abjad. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui,” ujar Afifuddin dalam pengumumannya.

Hasil seleksi Anggota KPU Provinsi Lampung ini juga tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu Pasal 10 ayat 7 yang menyebutkan bahwa:

“Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Tantangan Serius Demokrasi.

Perempuan terabaikan lagi dalam seleksi penyelenggara pemilu di Lampung.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun populasi perempuan di Lampung cukup signifikan, mereka masih menghadapi berbagai hambatan.

Akademisi Universitas Lampung Prof Dr Ari Darmastuti mengatakan tidak adanya keterwakilan perempuan di Bawaslu Lampung dan KPU Lampung menjadi tantangan serius bagi demokrasi yang inklusif dan berkeadilan di Bumi Ruwa Jurai.

“Baik tim seleksi maupun KPU-nya bukan lembaga demokrasi,” sesal Ari Darmastuti saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (11/10/2024) malam.

Guru Besar Ilmu Politik pertama di FISIP Universitas Lampung ini dengan tegas menyampaikan tim seleksi dan KPU seolah tidak pernah belajar teori politik dan teori demokrasi.

“Apa yang bisa kita harapkan dari mereka? Mereka enggak tahu ilmunya, tapi punya kuasa,” kata dia.

Ari pun mengutip Universal Declaration on Democracy yang menyebutkan demokrasi adalah sebuah sistem dimana Laki-laki dan Perempuan bekerjasama secara sungguh-sungguh untuk mengurus masalah-masalah kemasyarakatan dengan memanfaatkan kelebihan yang datang dari perbedaan di antara mereka, Laki-laki dan Perempuan.

“Jadi saya katakan, tim seleksi dan KPU-nya bukan bagian dari lembaga demokrasi,” pungkas Ari.

Anggota Tim Seleksi KPU Provinsi Lampung, Dr Achmad Moelyono, mengatakan pihaknya sudah mengakomodir keterwakilan perempuan dalam 14 besar seleksi KPU Lampung 2024-2029.

“Kami sudah mengumumkan 14 nama yang lolos Tes Kesehatan dan Wawancara, salah satunya perempuan, Yusni Ilham,” kata dia saat dihubungi dari Bandarlampung.

Diketahui, Achmad Moelyono merupakan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028.

Baca Juga: Yusni Ilham Masuk 14 Besar Seleksi KPU Lampung 2024-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *