DASWATI.ID – Pergantian Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung jadi sorotan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Polpum Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Selasa (16/1/2024).
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman, menyoroti Penjabat (Pj) Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung yang berasal dari pegawai pemerintah daerah (pemda) setempat.
Menurut dia, hal itu rentan akan konflik kepentingan (conflict of interest) di tengah tahapan pemilu saat ini.
“Di situ banyak masalah di Bandarlampung. Bukannya gak percaya dengan pemda, tapi conflict of interestnya kan besar,” kata dia.
Endro meminta kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI yang hadir dalam rapat dengar pendapat untuk segera mengganti Pj Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung tersebut.
“Saya minta, karena Ketua Bawaslu sudah mendelegasikan kuasa pengguna anggaran ke Pj. Kalau bisa saya minta ini jangan di-Pj-kan. Ambil dari Bawaslu vertikal,” ujar dia.
“Saya lebih percaya dengan Bawaslu, dengan situasi perebutan kekuasaan semacam ini,” tegas Endro.
Pergantian Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung jadi sorotan Komisi II DPR RI.
Dari hasil penelusuran diketahui proses pergantian Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung terjadi di penghujung tahun 2023 lalu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung sebelumnya dijabat oleh Firdinan Islami.
Posisi Firdinan Islami untuk sementara digantikan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung Bintarawan sebagai Penjabat Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam saat dikonfirmasi mengatakan pengangkatan Kepala Sekretariat definitif merupakan kewenangan Bawaslu RI.
“Kita ikut perintah dan putusan Bawaslu RI karena wewenang mutlak penugasan itu ada di RI,” singkat dia.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Pertanyakan Surat Suara Pemilu Rusak