DASWATI.ID – Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Melalui Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Terbarukan.
Peraturan baru ini dikeluarkan untuk mengatasi darurat sampah nasional dan mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi, menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang dinilai tidak berjalan efektif.
Krisis Sampah Mendasari Regulasi
Penetapan Perpres 109/2025 didorong oleh kondisi mendesak penanganan limbah di Indonesia. Saat ini, timbulan sampah di Indonesia telah mencapai 68,63 juta ton per tahun.
Mirisnya, cakupan pengolahan sampah nasional baru mencapai 39,01%, sementara sebagian besar (60,99%) dikelola dengan sistem terbuka (open dumping) atau yang tidak terkelola dengan baik.
Kondisi ini menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan masyarakat, yang disebut sebagai Kedaruratan Sampah.
Baca Juga: Greenprosa Tawarkan Skema Pengelolaan Sampah TPA Bakung
Peraturan ini bertujuan utama untuk mengatasi Kedaruratan Sampah, menangani timbulan sampah melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE), dan mendorong pengelolaan sampah yang mengacu pada asas “polluter pays principle“.
Fokus pada PSEL dan Syarat Kapasitas Minimum
Pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (PSE) dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan), PSE Bioenergi, PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Khusus untuk penyelenggaraan PSEL—yang merupakan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang menghasilkan listrik—ditetapkan kriteria ketat bagi kabupaten/kota pelaksana.
Salah satu kriteria wajib adalah ketersediaan volume Sampah yang disalurkan ke lokasi PSEL paling sedikit 1.000 (seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL.
Penyelenggaraan PSEL akan dilaksanakan dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
BPI Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) memiliki peran penting dalam holding investasi, operasional, dan/atau melalui BUMN/Anak Usaha BUMN, serta dalam pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Jaminan Pembelian Listrik PLN dan Harga Tetap
Dalam upaya menjamin keberlanjutan proyek PSEL, Perpres ini memberikan kepastian pembelian energi. PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan PSEL.
Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar USD 0.20 (dua puluh sen Dolar Amerika Serikat) per kWh untuk semua kapasitas. Harga ini dibayarkan tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.
Jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) ditetapkan selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial.
Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari BUPP PSEL.
Selain itu, Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif fiskal berupa penjaminan teknologi dalam negeri dan pembebasan pajak pertambahan nilai, serta insentif fiskal dan non-fiskal lainnya, kepada BUPP PSEL.
Penyelenggaraan dan pengawasan PSEL akan dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melibatkan Menteri di bidang energi dan investasi, serta kepala daerah terkait.
PSEL wajib melaporkan kinerja operasional dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala.

