DASWATI.ID – Penindakan terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Pesisir Barat, Lampung, mendapatkan sorotan tajam dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Ia menekankan pentingnya transparansi data untuk melawan persepsi liar di tengah masyarakat. Gubernur menekankan bahwa ketersediaan data faktual yang cepat, terutama dari Dinas Kehutanan, merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga keadilan.

Penindakan Pembalakan Liar di Pesisir Barat
Sebelumnya, Polda Lampung menghentikan dugaan kegiatan pembalakan liar yang berlangsung di kawasan hutan perbukitan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menyusul adanya keluhan serius yang disampaikan oleh warga setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan bahwa tim gabungan telah berada di lokasi sejak Sabtu (6/12/2025) malam untuk meninjau kondisi dan menghentikan kegiatan pembalakan hutan.
Rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung (Ditreskrimsus) telah dimulai sejak Sabtu malam hingga Minggu (7/12/2025) siang.
Tim tersebut telah memasang garis polisi (police line) di sejumlah lokasi di hutan Sahbardong, Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Selain itu, alat berat yang digunakan dalam operasional pembalakan, seperti gergaji mesin (chainsaw) besar yang digunakan untuk membelah kayu gelondongan menjadi balok, juga turut disegel dengan garis polisi.
Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama ini sempat beredar melalui sebuah video berdurasi 32 detik yang mendokumentasikan proses penebangan dan pengolahan awal kayu.
Lokasi kegiatan tersebut berada di pinggir hutan, pada lereng bukit yang telah digali dan tampak becek serta berlumpur.
Di lokasi, terlihat tumpukan besar kayu gelondongan yang sudah dipotong dan dirapikan, serta batang kayu berukuran besar yang diyakini merupakan jenis kayu keras. Dalam proses penyelidikan, sejumlah orang telah dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.
Kegiatan pembalakan ini menimbulkan keresahan serius di kalangan warga setempat karena kekhawatiran bahwa perusakan ekosistem dapat memicu bencana alam, seperti longsor, mengingat kondisi cuaca buruk yang tengah terjadi.
Baca Juga: Pembalakan Liar di Pesisir Barat Dihentikan

Peran Data Kehutanan Melawan Persepsi Liar
Menanggapi isu pembalakan liar yang belakangan menjadi perbincangan luas, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti bahaya persepsi tanpa data yang faktual.
Dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Bandar Lampung pada Senin (8/12/2025), Gubernur menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.
“Keterbukaan informasi tidak hanya tuntutan moral, tapi juga menjadi hak dan dijamin konstitusi bahwa badan publik wajib menyiapkan informasi yang benar, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Mirza.
Ia mencontohkan kasus illegal logging di mana muncul pertanyaan liar di publik mengenai alasan pelaku tidak ditangkap, bahkan memunculkan persepsi bahwa Gubernur, Bupati, Pangdam, dan Kapolda ikut terlibat.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, fakta menunjukkan bahwa kayu gelondongan tersebut berada di atas tanah pribadi.
“Kemarin ada masalah illegal logging, heboh satu jagat. Ini pemerintahnya salah kenapa nggak ditangkap. Gubernur kena, bupati kena, pangdam kena, kapolda kena, ternyata (gelondongan kayu) di atas tanah pribadi,” ujar dia.
Menurut Mirza, munculnya spekulasi dan tuduhan tak berdasar ini dapat dihindari jika Dinas Kehutanan segera merilis data dan fakta yang sebenarnya.
“Seandainya Dinas Kehutanan segera merilis data dan fakta yang sebenarnya, masyarakat akan mengetahui keadaan sebenarnya,” kata dia.
Mirza menekankan keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga agar tidak muncul persepsi-persepsi yang tidak berdasar.
Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa jika pemerintah terbukti salah, perbaikan dan pembenahan harus segera dilakukan, sejalan dengan prinsip bersikap adil.
“Kita akan fair, ketika pemerintah tidak benar harus segera diperbaiki dan dibenahi. Tapi kita juga ingin publik tahu sebenarnya apa sehingga tidak ada persepsi-persepsi yang tidak ada dasarnya,” tegas Mirza.
Ia pun berharap Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat terus membimbing instansi pemerintahan menuju pencapaian standar keterbukaan informasi publik yang semakin baik.
Baca Juga: Sengketa Informasi di Lampung Turun Drastis pada Tahun 2025

