DASWATI.ID – Petani Kotabaru didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melaporkan pemerintah provinsi (pemprov) ke Polda Lampung, Rabu (20/3/2024).
Pemprov Lampung diduga melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 406 juncto Pasal 170 KUHP, tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
“Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi.
Peristiwa perusakan lahan garapan petani Kotabaru itu terjadi pada Sabtu (16/3/2024) lalu.
Lahan garapan yang ditanami singkong oleh petani, Tini, diporak-porandakan oleh Satgas Pengamanan Aset Daerah Pemprov Lampung dengan menggunakan traktor bajak.
Baca Juga: Pemprov Lampung Rusak Lahan Garapan Petani Kotabaru
LBH Bandarlampung menduga perusakan lahan garapan Tini karena yang bersangkutan paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga Desa Sindang Anom.
“Dugaan itu diperkuat oleh pernyataan perwakilan BPKAD yang hadir saat melakukan pengecekan lahan bersama anggota Polda Lampung pasca laporan diterima,” kata Indra.
Upaya-upaya ini, lanjut dia, juga menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD adalah tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia.
“Terlebih hari ini juga terdapat laporan yang ditujukan kepada para petani,” ujar Indra.
Baca Juga: HUT Ke-60 Lampung, LBH Soroti Kotabaru dan Penggusuran Petani