Phillips Seafood Indonesia Keok Lawan Gugatan 17 Eks Buruh Perempuan

oleh
17 Perempuan Eks Buruh PT PSI Ajukan Gugatan ke PN Tanjungkarang
Para perempuan eks buruh PT PSI (Phillips Seafoods Indonesia) saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemenuhan hak-hak normatif mereka di Bandarlampung. Foto: Arsip LBH Bandarlampung

DASWATI.ID – PT Phillips Seafood Indonesia keok lawan gugatan 17 eks buruh perempuan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (29/2/2024).

PN Tanjungkarang yang mengadili perkara Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk mengabulkan gugatan para mantan buruh untuk sebagian.

Agenda putusan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) disampaikan melalui e-court Majelis Hakim.

Pengadilan memerintahkan PT Phillips Seafood Indonesia sebagai Tergugat untuk membayarkan pesangon serta hak normatif buruh lainnya sebesar Rp1,4 miliar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan putusan PN Tanjungkarang menjadi gambaran kepada perusahaan-perusahaan untuk menghormati dan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak normatif buruh.

“Perusahaan jangan hanya mementingkan keuntungan semata dan melakukan tindakan melawan hukum,” ujar dia dalam keterangannya.

Gugatan yang bergulir sejak November 2023 tersebut diajukan oleh 17 orang dari 40 eks buruh perempuan yang di-PHK oleh PT Phillips Seafood Indonesia pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Gugatan Eks Buruh PT PSI kepada Pengusaha Mulai Disidangkan

Dalam gugatan, tenaga kupas udang dan rajungan itu mendalilkan bahwa mereka adalah pekerja tetap sejak tahun 1998.

“Mereka adalah pekerja tetap karena pada dasarnya aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama ini adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan tersebut,” kata Indra.

Menurut dia, putusan PN Tanjungkarang yang memenangkan gugatan eks buruh perempuan menjadi lilin harapan dalam kegelapan situasi ketenagakerjaan di Indonesia pasca terbitnya UU Cipta Kerja.

“Kami juga melihat putusan ini menjadi ruang bagi kelompok miskin buta hukum dan tertindas untuk mencari keadilan di tengah terpinggirkannya nasib buruh melalui UU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan pihak perusahaan,” ujar dia.

LBH Bandarlampung meminta PT Phillips Seafood Indonesia menjalankan putusan tersebut dengan sukarela tanpa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: 17 Perempuan Eks Buruh PT PSI Ajukan Gugatan ke PN Tanjungkarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *