Hukum dan Kriminal » Pidana Mengintai BUMD Wahana Raharja

Pidana Mengintai BUMD Wahana Raharja

oleh
Pidana Mengintai BUMD Wahana Raharja
Pengacara Publik LBH Bandar Lampung, Ahmad Khudlori, selaku Kuasa Hukum Buruh BUMD PT Wahana Raharja. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengeluarkan peringatan tegas mengenai ancaman pidana ketenagakerjaan yang kini mengintai Direktur Utama PT Wahana Raharja.

PT Wahana Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung, dapat dijerat dengan sanksi pidana apabila Direktur Utama, selaku penanggung jawab, tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kewajiban pembayaran tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kewajiban ini harus dibayarkan kepada tujuh buruh perusahaan tersebut.

Pengabaian Putusan Kasasi Selama Enam Bulan

Ancaman pidana ini muncul setelah BUMD tersebut diduga mengabaikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk.

Putusan ini, yang dibacakan pada 18 Desember 2024, telah diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 yang terbit pada tanggal 30 April 2025.

“Melalui kedua putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, PT Wahana Raharja secara tegas dihukum untuk membayarkan total Rp326.087.940 kepada tujuh buruh yang diklaim menjadi korban ketidakadilan dalam hubungan kerja,” ujar Pengacara Publik LBH Bandar Lampung, Ahmad Khudlori, selaku Kuasa Hukum Buruh BUMD PT Wahana Raharja dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025) sore. 

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan sahnya tuntutan buruh sekaligus menegaskan bahwa praktik menunda dan mengabaikan hak-hak normatif pekerja merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.

“Meskipun putusan kasasi telah terbit hampir enam bulan lalu, PT Wahana Raharja hingga kini belum juga menjalankan kewajiban hukumnya,” sesal Ahmad.

Sikap ini, menurut dia, tidak hanya menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan tanggung jawab negara.

“Sebagai entitas publik, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja, bukannya menjadi pelanggar hukum yang menunda hak buruhnya sendiri,” kata Ahmad.

Ancaman Pidana Penjara Hingga Empat Tahun

YLBHI–LBH Bandar Lampung secara eksplisit menegaskan bahwa pengabaian putusan pengadilan oleh Direktur Utama PT Wahana Raharja dapat berujung pada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ancaman ini termuat dalam Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut menyebutkan: “Barang siapa dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah)”.

Selain jerat pidana ketenagakerjaan, LBH juga memandang bahwa pengabaian terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan pelanggaran terhadap asas negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Menurut asas ini, seluruh badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan,” jelas Ahmad.

Desakan Intervensi kepada Gubernur Lampung

Menyikapi masalah ini, LBH Bandar Lampung mendesak Gubernur Lampung selaku pemegang saham pengendali BUMD PT Wahana Raharja untuk segera bertindak.

Desakan tersebut yakni perintah kepada direksi untuk melaksanakan putusan pengadilan dan melakukan evaluasi atas kepatuhan hukum serta tata kelola perusahaan daerah.

LBH menilai bahwa pembiaran atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh BUMD merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan milik daerah.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana,” tegas Ahmad Khudlori.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan potensi tindak pidana ketenagakerjaan, apabila PT Wahana Raharja tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Negara Menutup Mata: Impunitas Wahana Raharja di Bawah Meja Gubernur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *