Pilkada Bandarlampung Pakai Hasil Pileg 2024

oleh
Dana Kampanye Parpol Diumumkan, KPU: silakan masyarakat menilai
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung menggunakan hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 sebagai acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan bakal pasangan calon dalam Pilkada Bandarlampung 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Asumsi saya, untuk syarat pencalonan jalur partai politik di Pilkada Bandarlampung menggunakan alokasi kursi Pemilu 2024,” ujar Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, Selasa (23/4/2024).

KPU Bandarlampung sudah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara sah partai dan calon legislatif Pemilu 2024 pada tanggal 2-3 Maret 2024 lalu.

“Maka selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi dan calon legislatif terpilih. Tapi KPU masih menunggu hasil sengketa PHPU legislatif di MK sebelum melakukan penetapan itu,” kata Fery.

Baca Juga: Dapil Bandarlampung 3 Jadi Lokus PHPU di MK

Penetapan perolehan kursi dan calon legislatif paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

Namun, lanjut dia, KPU Bandarlampung masih menunggu petunjuk teknis terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Bandarlampung 2024.

“Dalam konteks kepastian hukum, saat ini, peraturan KPU tentang pencalonan belum ada,” ujar Fery.

Pilkada Bandarlampung pakai hasil Pileg 2024. Asumsi itu disampaikan Fery Triatmojo mengingat Anggota DPRD Kota Bandarlampung periode 2019-2024 dilantik pada 19 Agustus 2019 lalu.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 disebutkan bahwa Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.

Kemudian, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menyebutkan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024.

Calon Perseorangan di Pilkada Bandarlampung

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei – 19 Agustus 2024.

“Untuk calon perseorangan sudah diatur bahwa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 menjadi dasar berapa jumlah minimal dukungan untuk pencalonan jalur perseorangan,” kata Fery.

Pada 26 Maret 2024 lalu, KPU Bandarlampung telah mengumumkan secara resmi syarat calon perseorangan untuk Pilkada 2024 lewat media sosial.

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung jika memenuhi syarat dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah Pemilih dalam DPT Pemilihan Umum 2024 dan tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan.

Terdapat 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung dengan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 790.125 pemilih.

Baca Juga: Konflik Status Caleg (Petahana) Terpilih jika Maju Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *