Pilkada Metro 2024 Diikuti Calon Tunggal Pasca Pembatalan Paslon WARU

oleh
Menyoal Status Terpidana Qomaru Zaman di Pilkada Metro
Paslon petahana Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman mengikuti Debat Terbuka Ketiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024, Rabu (13/11/2024). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU Kota Metro

DASWATI.ID – Pilkada Metro 2024 diikuti calon tunggal setelah KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman atau WARU pada Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, Pilkada Metro 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota yakni Paslon Nomor Urut 1 Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana, dan Paslon Nomor Urut 2 Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.

Namun, pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Pilkada Metro 2024 diikuti calon tunggal yakni paslon Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana.

KPU Kota Metro dalam siaran persnya menyebutkan pembatalan Paslon Nomor Urut 2 Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024.

Surat Bawaslu Kota Metro perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa:

1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga: Menyoal Status Terpidana Qomaru Zaman di Pilkada Metro

Oleh karena itu, KPU Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.Α.

2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kkota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bawaslu bantah rekomendasikan pembatalan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menegaskan surat Bawaslu Kota Metro kepada KPU Kota Metro bukan bersifat rekomendasi.

Penegasan itu disampaikan menanggapi Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

Dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon.

“Tidak ada rekomendasi pembatalan oleh Bawaslu kepada KPU Kota Metro. Yang ada hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro,” kata Iskardo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *