DASWATI.ID – Pilkada Serentak 2024 di Lampung tanpa calon perseorangan, baik untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur (pilgub), pemilihan bupati/wakil bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota/wakil wali kota (pilwakot).
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menuturkan sebelumnya terdapat tiga bakal pasangan calon perseorangan yang mengajukan permohonan akses ke Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah).
Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilgub Lampung Ahmad Muslimin – Achmad Munawar, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilbup Pesawaran Razak – Iqbal Abdul Aziz, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilbup Tulangbawang Barat Darsani – Sepeno.
“Tetapi, di KPU Pesawaran sama halnya seperti di KPU Provinsi Lampung, bakal pasangan calon perseorangan tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan secara langsung ke KPU maupun di Silon,” ujar dia di Bandarlampung, Senin (13/5/2024).
Sedangkan, bakal pasangan calon perseorangan di Tulangbawang Barat, Darsani dan Sepeno, menyerahkan syarat dukungan kepada KPU setempat.
“Darsani dan Sepeno menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU. Sebagian diunggah melalui Silon, dan sebagian menyampaikan fisik (hardcopy),” kata Erwan.
Ia menjelaskan KPU dapat menerima hardcopy dokumen syarat jumlah dukungan dari bakal calon perseorangan, meski belum diunggah seluruhnya ke Silon Kada berdasarkan Surat KPU RI Nomor 707 Tahun 2024.
“Di surat KPU 707 tertanggal 12 Mei 2024, KPU bisa menerima hardcopy dokumen,” ujar dia.
Darsani dan Sepeno menyerahkan 7.000 dukungan kepada KPU Tulangbawang Barat.
Erwan menuturkan setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan, dukungan minimal calon perseorangan yang diserahkan ke KPU Tulangbawang Barat tidak memenuhi jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan KPU setempat.
KPU Tulangbawang Barat menetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan yakni 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, dan tersebar di lima dari sembilan kecamatan se-Tulangbawang Barat.
Diketahui DPT Tulangbawang Barat Pemilu 2024 sebanyak 220.698 jiwa.
“Jadi jumlah dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Darsani dan Sepeno harusnya 22.070 dukungan. Ternyata hanya 7.000 dukungan, sehingga statusnya dikembalikan,” jelas Erwan.
Ia pun menyampaikan tahapan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan telah ditutup pada Minggu (12/5/2024) malam pukul 23.59 WIB.
“Tadi malam, penerimaan dokumen syarat dukungan pasangan calon Perseorangan sudah ditutup oleh KPU Provinsi dan KPU 15 Kabupaten/Kota,” pungkas Erwan.
Pilkada Serentak 2024 di Lampung tanpa calon perseorangan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tahapan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Umumkan Nihil Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024