DASWATI.ID – Pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di Lampung Timur pada bulan Oktober 2023 lalu masih menyisakan konflik.
Konflik sosial terjadi di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
“Pilkades serentak di Lampung Timur pada bulan Oktober 2023 masih menyisakan konflik yang berpanjangan di lingkungan masyarakat. Salah satu yang menjadi konflik hari ini adalah soal pergantian perangkat desa di Desa Peniangan,” ujar Wakil Direktur LBH YLBHI Bandarlampung, Cik Ali, dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Dia menuturkan pada 16 Januari 2024 terjadi perseteruan di Desa Peniangan antara tim pemenangan kades yang baru dengan perangkat desa yang lama.
“Perangkat desa lama sampai hari ini tetap melakukan aktivitas seperti biasa, namun kemarin perangkat desa ini justru dikerubungi tim kepala desa yang baru,” kata Cik Ali.
Tim kepala desa yang baru, lanjut dia, diduga mengintimidasi perangkat desa yang lama menggunakan senjata tajam dan meminta mereka mengundurkan diri sebagai perangkat desa.
“Atas peristiwa pengancaman dan penganiayaan tersebut, seluruh perangkat desa yang lama mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Lampung Timur dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Cik Ali.
Pengaduan perangkat desa yang lama ini tertuang dalam Nomor Laporan: LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG dan Nomor Polisi LP/B/11/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.
Pilkades serentak di Lampung Timur menyisakan konflik.
LBH Bandarlampung mendorong pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat bergerak cepat menangani laporan.
“Tindak tegas setiap orang yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut, agar konflik yang terjadi di masyarakat tidak terulang kembali,” kata Cik Ali.
Menurut dia, pemerintah daerah dan pemerintahan desa harus lebih maksimal memberikan penyadaran dan pengertian kepada seluruh masyarakat di Lampung Timur, khususnya di daerah yang terjadi konflik saat ini.
Bahwa Pergantian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dalam hal ini pemerintah daerah, pemerintah desa dan kepolisian mempunyai peran aktif untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di lingkungan masyarakat sehingga tidak terjadi peristiwa pengancaman dan penganiayaan yang terulang,” pungkas Cik Ali.
Baca Juga: Anies Baswedan Janji Tuntaskan Konflik Agraria di Lampung Timur