DASWATI.ID – Berikut beberapa poin penting arahan Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI kepada jajaran pengawas pemilu di masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Rahmat Bagja dalam sambutannya pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2024).
Bawaslu menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 untuk menunjukkan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam mengawasi tahapan kampanye.
Salah satu poin penting arahan Rahmat Bagja di masa kampanye pemilu adalah jajaran pengawas pemilu tidak pandang bulu dalam mengawal dan menegakkan keadilan demokrasi.
Dia menuturkan saat ini banyak potongan-potongan berita terkait Bawaslu yang misinformasi dan disinformasi beredar di media sosial.
“Katanya Bawaslu pandang bulu, Bawaslu tidak menurunkan alat peraga A dari peserta pemilu yang lain. Kami pastikan kepada masyarakat Indonesia, di depan saya ini adalah pengawas pemilu yang telah disumpah disaksikan oleh tuhannya, disaksikan oleh republik ini, dan pengawas pemilu di sini saya yakin adalah orang-orang yang sangat bertanggung jawab dan sangat mengerti tentang aturan pemilihan umum,” tegas Rahmat Bagja.
Pria kelahiran Medan ini mengajak jajarannya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bahwa pengawas pemilu tidak hanya ada di kantor, tapi di lapangan saat mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada Selasa, 28 November 2023.
“Bapak Ibu harus siap tanggal 28 November ke depan, bapak ibu akan berkurang waktu tidurnya, berkurang waktu istirahatnya, sampai dengan rekapitulasi suara tingkat nasional,” ujar dia.
Beberapa poin penting arahan Rahmat Bagja kepada jajaran pengawas pada tahapan kampanye Pemilu 2024:
- Sampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa seluruh pengawas pemilu Indonesia siap untuk mengawal demokrasi;
- Pastikan seluruh pengawas pemilu memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan dan regulasi kampanye pemilihan umum;
- Tingkatkan koordinasi antarpengawas, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah;
-
Pastikan bahwa informasi dan pengalaman dapat dibagikan dengan efisien;
- Manfaatkan teknologi pemantauan dan analisis data untuk mendukung pengawasan;
- Pastikan tim dapat memahami dan menggunakan alat kerja tersebut secara efektif;
- Masing-masing jajaran pengawas Pemilu daerah membuat strategi khusus untuk pengawasan kampanye di media sosial;
-
Identifikasi tagar populer akun-akun yang berpotensi menyebarkan informasi palsu dan tren yang mungkin perlu diawasi;
- Ada akun-akun bermasalah laporkan, Bawaslu punya satuan tugas untuk pengawasan media sosial;
- Fokus pada strategi pengawasan di ruang publik termasuk partisipasi dalam pertemuan umum, debat, dan acara kampanye lainnya;
- Pastikan pengawasan yang cermat terhadap interaksi kandidat dengan pemilih;
- Berikan perhatian khusus pada pengawasan atribut kampanye di jalanan;
- Pastikan tim dapat mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran terkait dengan pemasangan spanduk, poster, dan bahan kampanye lainnya;
- Membentuk tim respon cepat yang dapat merespon temuan dan laporan pelanggaran dengan cepat;
- Koordinasikan langkah-langkah respon dan peringatan sesuai dengan pelanggaran yang terdeteksi secara khusus:
- Pastikan bahwa setiap penggunaan dana kampanye oleh kandidat dan partai politik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Mendorong jajaran untuk berinteraksi dengan masyarakat, mendengarkan keluhan atau laporan, dan memberikan pemahaman tentang peran mereka dalam menjaga integritas pemilu.