DASWATI.ID – Polda Lampung raih Pin Emas untuk kali kedua dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penghargaan bergengsi ini merupakan pengakuan atas keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar dan menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan ini tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menerima penghargaan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024).
Helmy menuturkan beberapa modus mafia tanah yang diungkap Polda Lampung, di antaranya penggunaan surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, hingga pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal.
“Berkat pengungkapan berbagai kasus tersebut, aset masyarakat senilai sekitar Rp161 miliar berhasil diselamatkan,” kata dia.
Penghargaan Pin Emas ini diharapkan menjadi dorongan bagi Polda Lampung dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bersinergi dalam menumpas kejahatan yang merugikan masyarakat.
Polda Lampung raih Pin Emas berkat tuntaskan mafia tanah.
Sebelumnya, pada November 2023 lalu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika juga menerima Pin Emas atas keberhasilan Tim Satuan Tugas Antimafia Tanah wilayah Lampung.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan sekitar 60 persen dari persoalan sengketa tanah melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN.
“Jika ingin memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, kami juga harus memperkuat sistem, meningkatkan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN,” ujar dia.
Nusron juga memaparkan bahwa 40 persen masalah sengketa tanah berasal dari eksternal, dengan 30 persen di antaranya melibatkan pemborong-pemborong tanah, dan 10 persen sisanya melibatkan oknum kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Termasuk pelaku bisnis makelar dan perantara tanah yang sering disebut Bimantara atau PERMATA (Persatuan Makelar Tanah).
“Kami melakukan deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” pungkas Nusron.
Baca Juga: Serikat Petani Lampung Minta Keadilan: usut mafia tanah dan hentikan kriminalisasi