DASWATI.ID – Polda Lampung siagakan 272 personel di Pesawaran usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Pengamanan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca-putusan tersebut.
“Pengamanan meliputi patroli dan pemantauan di sekitar kantor KPU dan Bawaslu Pesawaran,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (25/2/2025).
Polda Lampung siagakan 272 personel di Pesawaran usai putusan MK. Personel gabungan ini terdiri dari 170 anggota Polres Pesawaran dan 102 personel Satbrimob Polda Lampung.
Yuyun menegaskan, hingga saat ini kondisi di Pesawaran tetap aman dan kondusif.
Ia mengimbau semua pihak untuk bersikap dewasa dan mematuhi putusan MK.
“Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah hukum Pesawaran,” pungkas dia.
Sebelumnya, MK membatalkan keputusan KPU Pesawaran terkait hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan.
Pembatalan ini didasarkan pada putusan MK yang mendiskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Putusan PHPU Kada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Baca Juga: MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024