DASWATI.ID – Polemik penghitungan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kembali mencuat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 terkait penjabat kepala daerah.
Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung Drs R Sigit Krisbiantoro menilai polemik itu muncul seakan-akan ada pemisahan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Saat ini, seolah-olah ada pemisahan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Padahal mereka ini satu paket,” kata dia di Bandarlampung, kemarin.
Sigit menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu paket untuk satu periode masa jabatan.
“Artinya, mereka dipilih secara bersamaan sebagai satu Pasangan Calon dalam Pemilihan, dan dilantik bersamaan juga,” ujar dia.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 1 angka (20) menyebutkan bahwa: Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Partai Politik Harus Pahami Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah
Polemik masa jabatan ini muncul ketika wakil kepala daerah sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
Pasal 19 huruf (c):
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Pasal 19 huruf (e): penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
“Ketika kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, dan digantikan oleh wakil kepala daerah, mestinya tetap dihitung satu periode. Pengaturan ini yang belum ada,” kata Sigit.
Konstitusi mengatur periodisasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yakni selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Ketentuan kepala daerah menjabat itu lima tahun untuk satu periode. Periodisasi ini satu paket dengan wakil kepala daerah. Pada saat pencalonan kan satu paket, Pasangan Calon,” ujar Sigit.
Ia menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dipilih berpasangan secara langsung oleh rakyat, bersama-sama memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan daerah.
“Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dihitung dari segi waktu, atau periode? Ini yang tidak jelas. Tapi, selama aspek legalitasnya belum diatur, saya kira sah-sah saja. Kembali kepada masyarakat sebagai pemilih untuk menilai,” pungkas dia.