DASWATI.ID – Penutupan SMA Siger di Bandar Lampung menjadi potret buram tata kelola pendidikan saat hak konstitusional anak dikorbankan demi citra populis.
Kegagalan koordinasi antar-otoritas menyebabkan para siswa terlantar dan terpaksa menjadi “martir” di tengah perebutan pengaruh antara pemerintah kota dan provinsi.
Baca Juga: Melodi Pendidikan: Jejak Kolaborasi Mewujudkan SMA Siger
Krisis ini berakar pada ketimpangan drastis antara terbatasnya daya tampung sekolah negeri dan tingginya biaya sekolah swasta bagi masyarakat miskin.
Distribusi fasilitas pendidikan di Bandar Lampung menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada sektor swasta, terutama di jenjang menengah dan tinggi, berdasarkan laporan BPS: “Data Strategis Pembangunan Daerah Kota Bandar Lampung 2022-2025”.
- Pendidikan Dasar (SD/MI/Sederajat): Didominasi oleh sekolah negeri dengan total 180 SD Negeri dibandingkan 86 SD Swasta.
- Pendidikan Menengah dan Tinggi: Peran swasta menjadi sangat dominan. Terdapat 104 SMP Swasta (dibanding 45 Negeri), 59 SMA Swasta (dibanding 17 Negeri), dan 39 SMK Swasta (dibanding 10 Negeri).
- Perguruan Tinggi: Kota ini memiliki 37 Akademi/Perguruan Tinggi, di mana 31 di antaranya adalah milik swasta. Kecamatan Rajabasa menjadi pusat pendidikan tinggi utama dengan keberadaan 14 institusi.
Baca Juga: Hampir Sepertiga Anak Usia SMA di Bandar Lampung Tak Bersekolah
Pemerintah Kota Bandar Lampung merespons kondisi tersebut dengan mendirikan SMA Siger melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda menggunakan dukungan dana APBD, namun tanpa izin operasional yang sah.
Baca Juga: Dana Rp10 Miliar Mengalir ke SMA Siger Saat Legalitas Masih Terganjal
Langkah ini merupakan malapraktik birokrasi yang lebih mengedepankan citra populis daripada mempertimbangkan aspek legalitas serta keberlanjutan sekolah.
Akibatnya, kebijakan publik yang bersifat emosional dan politis tanpa landasan hukum yang kuat ini berujung pada bencana bagi masyarakat kecil.
Baca Juga: Nasib SMA Siger: Menanti Izin Operasional demi Status Siswa
Ego Sektoral yang Melumpuhkan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akhirnya menutup sekolah tersebut guna menegakkan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Disdikbud menemukan bahwa kegiatan pembelajaran di SMA Siger hanya berlangsung selama empat jam per hari, jauh di bawah standar minimal delapan jam yang ditetapkan untuk jenjang SMA.
Selain masalah durasi belajar, sekolah ini juga melanggar aturan terkait legalitas aset.
SMA Siger ditemukan masih menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, padahal regulasi mewajibkan sekolah swasta memiliki aset sah atas nama yayasan sendiri.
Karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014, Disdikbud memastikan tidak akan menerbitkan rekomendasi izin operasional.
Sebagai langkah perlindungan, pihak yayasan diinstruksikan untuk segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain yang telah berizin resmi.
Baca Juga: Izin SMA Siger Ditolak Akibat Jam Belajar dan Masalah Aset
Namun, penegakan aturan ini memicu kebuntuan baru karena tidak disertai solusi transisi yang matang bagi siswa.
Ketegangan antara keinginan pemerintah kota memberikan akses gratis dan keharusan pemerintah provinsi mematuhi administrasi mencerminkan ego sektoral yang kuat.
Upaya pemindahan siswa ke sekolah formal pun terhambat kendala psikososial, terutama karena adanya kesenjangan usia yang signifikan bagi para siswa tersebut.
Solusi Akademisi: Dialog dan Kemitraan
Akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba, menilai SMA Siger sejatinya hadir sebagai solusi alternatif untuk meningkatkan keberlanjutan sekolah dan indeks pembangunan manusia (IPM) di tengah keterbatasan finansial masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap terobosan kebijakan pemerintah mutlak harus memenuhi kepatuhan administratif dan regulasi.
“Terkait evaluasi izin operasional yang belum lengkap, diperlukan dialog pada level antarpemerintah, yaitu antara Wali Kota dan Gubernur, serta melibatkan komisi terkait di DPRD untuk merumuskan solusi,” tegas Darmawan di Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).
Darmawan juga mengusulkan adanya pembagian peran yang jelas: sekolah swasta menangani siswa reguler dengan dukungan beasiswa pemerintah, sementara SMA Siger difokuskan bagi siswa yang telah lama putus sekolah.
“Sekolah swasta, sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, turut berperan dalam proses ini dengan berfokus pada siswa reguler melalui alokasi beasiswa pemerintah kota yang lebih besar bagi masyarakat kurang mampu,” kata dia.
Laporan BPS menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Murni (APM) untuk jenjang SD/MI di Kota Bandar Lampung sangat tinggi, mencapai 98,84%
Namun, tren positif ini tidak berlanjut hingga ke tingkat menengah atas. APM untuk jenjang SMP/MTs tercatat sebesar 82,16%, dan angka ini anjlok secara drastis saat memasuki jenjang SMA/SMK/MA yang hanya menyentuh 68,48%.
Penurunan tajam sebesar hampir 14 poin persentase dari jenjang SMP ke SMA ini memiliki arti yang sangat konkret: hampir sepertiga atau sekitar 31,5% dari seluruh remaja usia SMA di Bandar Lampung tidak terdaftar di sekolah yang sesuai dengan jenjang usia mereka.
“Kelompok siswa ini memerlukan pendekatan khusus karena kondisi psikologis yang berbeda dari siswa sekolah umum,” ujar Darmawan.
Ia pun mendorong pemerintah untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi melalui skema pengabdian dosen dan program magang mahasiswa untuk menangani kendala durasi pembelajaran.
“Hambatan terkait durasi waktu pembelajaran dapat menjadi momentum bagi pemerintah kota dan provinsi untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi di Bandar Lampung. Kolaborasi ini dapat diwujudkan melalui skema pengabdian dosen dan program magang mahasiswa,” jelas dia.
Menurut Darmawan, pemenuhan hak pendidikan adalah amanat UUD NRI 1945 yang memerlukan komunikasi pembangunan yang transparan dan tepat sasaran agar setiap keputusan menghasilkan kebijaksanaan bagi masyarakat.
“Seluruh pihak harus memahami bahwa pemenuhan hak pendidikan merupakan amanat konstitusi dan menjadi tanggung jawab bersama,” tegas dia.
Oleh karena itu, lanjut Darmawan, diperlukan komunikasi pembangunan serta pengelolaan kebijakan yang dilakukan secara terbuka, transparan, dan tepat sasaran agar setiap keputusan yang diambil dapat menghasilkan kebijaksanaan bagi masyarakat.

