Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra

oleh
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pencabutan izin operasional 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Selasa (20/1/2026). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Sekretariat Presiden

DASWATI.IDPresiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyusul terjadinya rentetan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut.

Baca Juga: Bencana Sumatra: Prabowo Tegaskan Komitmen Anggaran Khusus Pemulihan Infrastruktur

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026), yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Luas Lahan dan Jenis Pelanggaran

Pemerintah menertibkan total 1.010.592 hektare lahan yang sebelumnya dikelola oleh 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman.

Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada 6 perusahaan non-kehutanan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Berdasarkan data Satgas PKH, berikut adalah daftar entitas yang izin usahanya resmi dicabut oleh pemerintah:

I. Sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

  • Provinsi Aceh:

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

  • Provinsi Sumatra Barat:

1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera

  • Provinsi Sumatra Utara:

1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

II. Sektor Badan Usaha Non-Kehutanan (Tambang & Perkebunan)

  • Provinsi Aceh:

1. PT Ika Bina Agro Wisesa

2. CV Rimba Jaya

  • Provinsi Sumatra Utara:

1. PT Agincourt Resources

2. PT North Sumatra Hydro Energy

  • Provinsi Sumatra Barat:

1. PT Perkebunan Pelalu Raya

2. PT Inang Sari.

Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan dan memitigasi dampak kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam di Pulau Sumatra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *