Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto Tidak Wajib Mundur dari Kabinet

oleh
Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto Tidak Wajib Mundur dari Kabinet
KPU RI menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029 hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka di Lantai II Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Prabowo Subianto tidak wajib mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) setelah ditetapkan oleh KPU RI sebagai Presiden RI Terpilih 2024-2029.

KPU resmi menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dalam rapat pleno terbuka di Lantai II Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres Terpilih 2024-2029

Menurut akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah, Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto tidak wajib mundur dari posisinya sebagai Menteri Pertahanan RI di (KIM).

“Tidak ada kewajiban Prabowo Subianto sebagai Presiden RI Terpilih untuk berhenti dari kabinet,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

“Dalam regulasi pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak mengatur sampai ke sana,” jelas Candrawansah.

Hal serupa juga berlaku ketika Menkopolhukam Prof Mahfud MD mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

“Prof Mahfud MD ketika mencalonkan diri sebagai cawapres juga tidak harus mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam,” kata dia.

Namun, lanjut Candrawansah, meskipun UU Pemilu tidak mengatur pengunduran diri seorang Presiden Terpilih dari jabatan yang dipangku, akan lebih baik jika Prabowo Subianto mundur dari kabinet.

“Secara hukum atau de jure tidak diatur atau tidak dilarang seorang Presiden Terpilih harus mengundurkan diri dari jabatan yang dia pangku. Tetapi secara etika politik, sebaiknya mengundurkan diri menghindari adanya conflict of interest,” jelas dia.

Candrawansah mengemukakan pendapatnya, Prabowo Subianto sebagai Presiden RI Terpilih sebaiknya memanfaatkan waktu menuju hari pelantikan dengan mempersiapkan komposisi pemerintahan baru.

Sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

“Waktu pelantikan masih lama, lebih baik dimanfaatkan untuk mempersiapkan komposisi pemerintahan baru,” ujar dia.

“Akan lebih baik mempersiapkan kabinet baru untuk kebutuhan pemerintahan baru dari luar kabinet hari ini,” pungkas Candrawansah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *