Problem Akurasi Daftar Pemilih di Lampung

oleh
Problem Akurasi Daftar Pemilih di Lampung
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDBawaslu Lampung menemukan problem akurasi daftar pemilih dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemilu 2024 lalu.

Delapan masalah faktual coklit di Lampung dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024:

1. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah, baik dari sistem maupun jaringan internet, sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual;

2. Banyak masyarakat yang tidak dapat ditemui karena sedang bekerja, Coklit dilanjutkan pada malam hari;

3. Geografis yang sangat luas ditambah akses jalan yang kurang mendukung dan/atau harus menyeberangi sungai dan lautan untuk menuju lokasi TPS (terutama daerah register, pulau, dan daerah terpencil yang didatangi warga hanya saat musim panen);

4. Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain;

5. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit;

6. Sebagian pantarlih tidak aktif atau tidak mengangkat panggilan telepon PKD (Pengawas Kelurahan/Desa);

7. Pantarlih tidak tinggal di TPS tempat bertugas;

8. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit.

Beranjak dari persoalan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan Bawaslu telah menyusun langkah-langkah strategis pengawasan dalam proses Coklit data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Pengawasan ini untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih pilkada.

“Kami harapkan jangan sampai masyarakat yang punya hak pilih tidak terdaftar dalam DPT. Bisa saja memilih menggunakan KTP Elektronik, tapi orang akan ogah-ogahan untuk memilih dan menjadi golput,” ujar Tamri di Bandarlampung, Kamis (13/6/2024).

Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu akan memastikan akurasi daftar pemilih dengan mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi tetap tercantum dalam data pemilih potensial.

Kemudian, memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, termasuk pemilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus), tercantum dalam data pemilih potensial.

Keterbatasan Akses Sidalih.

Bawaslu Lampung melakukan pencermatan daftar pemilih di setiap tahapan penyusunan daftar pemilih.

Mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP Akhir, hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.

“Pengawasan melekat Bawaslu juga akan memastikan proses pemutakhiran data pemilih sampai ke Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) KPU RI,” kata Tamri.

Ia menuturkan pada Pemilu 2024 lalu, masih terdapat data pemilih hasil Coklit yang belum diperbarui di Sidalih.

“Data pemilih yang TMS harusnya sudah dicoret di Sidalih. Tapi, nama pemilih TMS itu masih muncul dalam Sidalih,” ujar dia.

Persoalannya kemudian, lanjut Tamri, Bawaslu tidak memiliki akses penuh ke Sidalih KPU.

“Ini menjadi persoalan tersendiri bagi Bawaslu. Persoalan ini mestinya clear di tingkat pusat karena kami di daerah mengikuti kebijakan pusat,” kata dia.

Tamri berharap ada keterbukaan data dan informasi antarpenyelenggara pemilu agar pengawasan dapat dilakukan lebih komprehensif dalam tahapan Pilkada 2024.

Profesionalitas PPDP.

Selain mencermati daftar pemilih, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat terhadap Pantarlih/PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

Pengawasan melekat ini dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Tamri mengatakan di Pemilu 2024 Bawaslu Lampung menemukan sejumlah persoalan terkait dengan profesionalitas Pantarlih dalam melakukan Coklit.

Mulai dari praktik perjokian Pantarlih, stiker Coklit ditempel di rumah warga tanpa ada pen-Coklit-an, stiker Coklit tidak ditempel di rumah warga meski sudah di-Coklit, dan Coklit tidak dilakukan secara de jure dengan mendatangi rumah pemilih.

Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Mulai 24 April 2024
Stiker Coklit Pemilu 2024 terpasang di salah satu rumah warga Kota Bandarlampung yang menandakan petugas Pantarlih telah melakukan pendataan pemilih di rumah tersebut. Foto: Josua Napitupulu

Tamri mengimbau PPDP dalam proses Coklit untuk Pilkada 2024 mendatangi rumah pemilih langsung.

“PPDP harus menemui pemilih secara langsung, apabila tidak bertemu bisa berkoordinasi dengan RT atau tetangga rumah pemilih. Jangan main ‘tembak’,” tegas dia.

Data ‘tembak’ ini dilakukan oleh PPDP dengan melakukan Coklit data pemilih tanpa mendatangi rumah warga.

“Kami sudah sampaikan semua temuan itu kepada KPU, baik pusat maupun daerah, agar menjadi bahan perbaikan kedepannya,” ujar dia.

Hasil pengawasan melekat Bawaslu dalam proses Coklit Pemilu 2024 lalu ditemukan sebanyak 309 Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK; 95 Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih.

Kemudian sebanyak 69 Pantarlih dalam melakukan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 28 Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih; dan 17 Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung

Baca Juga: Pemilih Berdaulat Lewat DPT Akurat, Coklit Diawasi Ketat

Tamri memperkirakan persoalan dalam proses Coklit di lapangan jauh lebih banyak daripada temuan Bawaslu karena tidak terdeteksi.

“Coklit data pemilih ini berbasis TPS. Sementara pada saat Coklit, Pengawas TPS belum ada. Ini menjadi persoalan karena yang mengawasi adalah PKD,” kata dia.

Ia menjelaskan ruang lingkup pengawasan PKD mencakup satu kelurahan/desa.

“Misal kalau dalam satu kelurahan/desa ada 10 TPS, maka ada 10 PPDP. Sementara PKD cuma ada satu orang. Ini akan menyulitkan PKD dalam melakukan pengawasan terhadap PPDP,” pungkas Tamri.

Sebanyak 24.553 PPDP akan melakukan Coklit terhadap pemilih potensial di Lampung yang jumlahnya mencapai 6.535.732 jiwa.

Pemilih potensial di Pilkada 2024 ini tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.651 kelurahan, dan 13.214 TPS Pilkada 2024.

Proses Coklit oleh PPDP akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.

Saat ini, KPU 15 kabupaten/kota sedang mempersiapkan tahapan rekrutmen PPDP mulai 13 Juni 2024.

Baca Juga: KPU Lampung Monitoring Seleksi Terbuka Calon PPDP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *