Problem Klasik Masih Membayangi Coklit Data Pemilih di Bandarlampung

oleh
Problem Klasik Masih Membayangi Coklit Data Pemilih di Bandarlampung
Akademisi Universitas Lampung Dr Tuntun Sinaga menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Adhoc se-Kota Bandarlampung pada Pemilihan Tahun 2024 di Ballroom Sheraton Lampung, Bandarlampung, Sabtu (13/7/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Problem klasik masih membayangi Coklit data pemilih untuk Pilkada Bandarlampung 2024.

Mulai dari masyarakat yang enggan di-Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih, hingga pelanggaran prosedur Coklit.

Sejumlah permasalahan dalam proses verifikasi faktual data pemilih ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Adhoc se-Kota Bandarlampung pada Pemilihan Tahun 2024 di Ballroom Sheraton Lampung, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Problem Akurasi Daftar Pemilih di Lampung

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan masih menemukan masyarakat yang tidak mau di-Coklit oleh Pantarlih.

“Ada satu keluarga di Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhan Ratu yang tidak mau di-Coklit. Mereka tidak mau di-Coklit dengan alasan di-Coklit atau tidak di-Coklit sama saja nasib mereka,” ujar dia saat diwawancara.

Apriliwanda menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan KPU Kota Bandarlampung untuk memberikan sosialisasi kepada keluarga tersebut.

“Nanti akan didatangi lagi oleh PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, dan PKD, untuk memberikan pemahaman kepada keluarga tersebut agar mau di-Coklit,” kata dia.

Selain masyarakat yang enggan di-Coklit, pengawas pemilu juga menemukan pelanggaran prosedur Coklit oleh Pantarlih.

Problem Klasik Masih Membayangi Coklit Data Pemilih di Bandarlampung
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda (kiri) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam (kanan) di Sheraton Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (13/7/2024). Foto: Josua Napitupulu

“Ada yang belum ter-Coklit tapi laporan Pantarlih sudah di-Coklit, stiker Coklit belum ditandatangani, dan stiker Coklit masih kosong padahal laporannya sudah di-Coklit,” ungkap Apriliwanda.

“Sudah ada saran perbaikan dari pengawas ke PPS dan PPK atas temuan-temuan tersebut, dan beberapa sudah ditindaklanjuti,” lanjut dia.

Oleh karena itu, Apriliwanda meminta PKD dan Panwaslu Kecamatan agar betul-betul mengawasi proses Coklit hingga berakhir pada 24 Juli 2024.

Kemudian, menginventarisasi temuan-temuan hasil pengawasan melekat untuk disampaikan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung.

Terkait aduan masyarakat ke Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda mengatakan pihaknya belum menerima aduan.

“Sampai sejauh ini belum ada aduan masyarakat ke Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu Kota. Untuk aduan di Posko Kawal Hak Pilih PKD dan Panwascam akan diakumulasikan,” pungkas dia.

Baca Juga: Posko Kawal Hak Pilih Antisipasi Kerawanan Akurasi Data Pemilih

Problem klasik masih membayangi Coklit data pemilih di Bandarlampung.

KPU Kota Bandarlampung mengerahkan 2.857 Pantarlih untuk melakukan Coklit terhadap 794.249 pemilih potensial yang tersebar di 1.431 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Bandarlampung.

Proses Coklit berlangsung sejak 24 Juni – 24 Juli 2024. Per tanggal 13 Juli 2024 pukul 13.40 WIB sebanyak 786.013 atau 98,96% pemilih potensial telah di-Coklit oleh Pantarlih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *