Pendidikan » Profesor Unila Ungkap Kunci Selamatkan Rajungan Lampung dari Ancaman Krisis

Profesor Unila Ungkap Kunci Selamatkan Rajungan Lampung dari Ancaman Krisis

oleh
Profesor Unila Ungkap Kunci Selamatkan Rajungan Lampung dari Ancaman Krisis
Guru Besar Universitas Lampung dalam bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Prof. Dr. Indra Gumay Yudha, S.Pi., M.Si. Dokumentasi Humas Universitas Lampung

DASWATI.ID – Di tengah ancaman penangkapan berlebih (overfishing) yang serius, Guru Besar Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Indra Gumay Yudha, S.Pi., M.Si., memaparkan bahwa kunci untuk menyelamatkan masa depan perikanan rajungan (Portunus pelagicus) yang bernilai ratusan miliar rupiah di Lampung adalah melalui pendekatan pengelolaan bersama (co-management).

Hal tersebut disampaikannya dalam orasi ilmiah berjudul “Pengelolaan Bersama (Co-Management) Sumberdaya Rajungan (Portunus pelagicus) di Lampung: Dari Sains ke Pengelolaan Berkelanjutan” saat dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di GSG Unila, Bandar Lampung, Rabu (17/9/2025).

Dalam orasinya, Prof. Indra menyoroti betapa vitalnya rajungan bagi perekonomian Lampung. Provinsi ini menyumbang sekitar 10 hingga 12 persen dari total ekspor rajungan nasional, dengan nilai ekonomi tahunan mencapai 400 hingga 500 miliar rupiah.

Perikanan ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi lebih dari lima ribu nelayan kecil di pesisir timur Lampung dan menghidupi rantai pasok yang melibatkan sekitar 30 miniplant serta lima Unit Pengolahan Ikan (UPI) berorientasi ekspor.

Namun, di balik nilai ekonominya yang besar, sumber daya rajungan Lampung berada dalam kondisi genting.

Data ilmiah yang dipaparkan menunjukkan bukti kuat adanya eksploitasi berlebihan.

“Tingkat eksploitasi rajungan di pesisir timur Lampung telah mencapai 0,70 hingga 0,76, jauh di atas ambang batas aman 0,5,” jelas Prof. Indra.

Kondisi ini diperparah dengan rasio potensi pemijahan (Spawning Potential Ratio/SPR) yang hanya tersisa 18-19%, di bawah batas minimum 20% yang dibutuhkan untuk regenerasi stok.

Ancaman lain datang dari kerusakan habitat dan maraknya penggunaan alat tangkap ilegal seperti trawl yang menangkap rajungan berukuran kecil.

Menjawab krisis ini, Prof. Indra menguraikan bagaimana pendekatan co-management—sebuah model pengelolaan yang membagi tanggung jawab antara pemerintah, nelayan, dan pemangku kepentingan lainnya—telah diimplementasikan dengan sukses di Lampung.

Inisiatif ini dimulai pada tahun 2017 melalui Inisiatif Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (IPPRB), yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Lampung, Asosiasi Pengusaha Rajungan Indonesia (APRI), akademisi, serta dukungan dari LSM internasional.

Puncak dari kolaborasi ini adalah pembentukan Komite Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (KPPRB) pada tahun 2018 melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung.

KPPRB menjadi motor penggerak yang menyatukan berbagai pihak untuk mencapai visi menjadikan Lampung sebagai penghasil rajungan terbaik di Indonesia.

“Dalam forum ini, nelayan dilibatkan dalam perumusan aturan, pengusaha memperkuat rantai pasok, pemerintah menyediakan payung hukum, dan akademisi memberikan nasehat ilmiah,” tambah Prof. Indra. 

Sejak dibentuk, KPPRB telah menorehkan sejumlah capaian signifikan yang dijelaskan secara rinci oleh Prof. Indra, antara lain:

1. Pelestarian Ekologi

Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Way Kambas seluas 60.420,98 hektar oleh KKP sebagai area perlindungan anakan rajungan.

Selain itu, lima Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) telah direvitalisasi dan berhasil melaporkan 13 aktivitas trawl ilegal, yang berujung pada penangkapan 18 kapal.

2. Peningkatan Nilai Ekonomi 

Kualitas produk di tingkat miniplant meningkat berkat pelatihan standar mutu internasional. Hasilnya, 8 dari 15 miniplant yang dipantau telah memperoleh sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP) resmi dari KKP.

3. Penguatan Kelembagaan 

Sebanyak sembilan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dan tujuh kelompok perempuan pengolah (Poklahsar) telah dibentuk dan didampingi secara intensif.

Salah satu produk olahan kelompok perempuan bahkan telah berhasil menembus pasar supermarket lokal di Bandar Lampung.

Seluruh upaya ini telah dikuatkan dengan landasan hukum melalui Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2022 tentang pelaksanaan aksi pengelolaan rajungan di Lampung.

Meskipun banyak kemajuan telah dicapai, Prof. Indra menekankan bahwa perjalanan masih panjang.

Tantangan ke depan meliputi pengawasan efektif kawasan konservasi, pembenahan infrastruktur rantai dingin, dan menjaga keberlanjutan pendanaan untuk KPPRB.

“Pada akhirnya, kesadaran kolektif harus terus ditumbuhkan bahwa rajungan bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan warisan ekologi bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” tutup Prof. Indra dalam orasinya.

Baca Juga: Cermin Belantara: Membaca Kesehatan Bumi dari Wajah Hutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *