Pakar politik dari FISIP Universitas Lampung Darmawan Purba. Foto: Josua Napitupulu
DASWATI.ID – Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Pesawaran memasuki babak baru dengan perubahan komposisi koalisi partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra.
Koalisi partai politik pengusung kini dihadapkan pada dinamika penentuan calon pengganti, sementara tafsir putusan MK menjadi sorotan utama.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) 2024-2027, Darmawan Purba, menyoroti ketidakjelasan tafsir atas keputusan MK.
“Tinggal bagaimana ketegasan terhadap tafsir keputusan MK tersebut. Apakah Supriyanto sebagai calon wakil bupati dapat naik menjadi calon bupati atau ada calon bupati baru yang diusulkan oleh ketiga partai?” Ujar dia saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).
Putusan MK memerintahkan PSU dilakukan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
Peserta PSU melibatkan pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali dan calon baru dari koalisi partai pengusung Aries Sandi sebelumnya, yakni Demokrat, PPP, dan Golkar, tanpa mengikutsertakan Aries Sandi dalam PSU.
Darmawan menegaskan, jika PSU dimaknai sebagai proses dengan kepesertaan sama, maka calon pengganti harus berasal dari gabungan partai politik yang sama.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto dan Suriansyah, saat didaftarkan oleh Partai Golkar dan PPP ke KPU Pesawaran, Senin (10/3/2025) malam. Foto: Istimewa
Namun, ia mempertanyakan sosialisasi KPU Pesawaran dan KPU Provinsi Lampung.
“Tinggal pihak yang berwenang memberikan informasi yang jelas kepada publik sehingga tidak bias persepsi. Ini tanggung jawab KPU,” kata dia.
Menurut akademisi Universitas Lampung ini, KPU seharusnya menyosialisasikan proses penggantian calon terdiskualifikasi sejak awal kepada koalisi partai.
Jika partai tak sepakat mengusung calon baru, ketentuan minimal suara sah berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa diterapkan.
“Kalau sosialisasi putusan MK ini tidak maksimal, penafsiran masing-masing partai dalam koalisi pun berbeda,” tambah Darmawan.
Dinamika dalam koalisi semakin terlihat. Ada wacana Supriyanto naik sebagai calon bupati, tetapi juga muncul kemungkinan calon baru.
Darmawan menilai KPU perlu mengantisipasi perubahan situasi ini agar PSU Pilkada Pesawaran berjalan lancar.
“KPU perlu memerhatikan dan melakukan antisipasi terhadap perubahan situasi dan dinamika dalam koalisi partai politik,” tutup dia.
Bakal Calon Bupati Pesawaran Elin, didampingi Aries Sandi Darma Putra, saat didaftarkan Partai Demokrat ke KPU Pesawaran, Senin (10/3/2025) malam. Foto: Tangkapan Layar
Tanpa kejelasan, tegas Darmawan, publik dan partai politik berisiko memiliki persepsi yang simpang siur.
Sebelumnya, Calon Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Pesawaran menggantikan Aries Sandi Darma Putra pada Senin (10/3/2025) malam.
Pendaftaran ke KPU Pesawaran dilakukan oleh Partai Golkar dan PPP, tanpa Partai Demokrat, dengan Suriansyah sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Pesawaran.
Sementara, Partai Demokrat mendaftarkan Elin, istri Aries Sandi Darma Putra, sebagai Bakal Calon Bupati Pesawaran di hari yang sama, tanpa wakil.
KPU Pesawaran menyatakan berkas pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah lengkap dan diterima, sedangkan berkas pendaftaran Elin dikembalikan karena tidak memenuhi syarat Administrasi.