DASWATI.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan perlunya reformasi total dalam sistem pendidikan nasional mengingat masalah pendaftaran siswa baru yang terus berulang.
Ia menyoroti kegagalan berulang dalam Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025-2026, yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
“Setiap tahun, masalahnya nyaris sama, antrean sejak subuh, sistem digital yang error, data domisili yang dipertanyakan, hingga praktik pungutan liar yang kini bahkan diakui oleh kepala daerah,” kata Puan dikutip dari Detikcom, Selasa (17/6/2025).
Kekacauan ini dinilai sebagai pengabaian terhadap hak dasar anak Indonesia untuk mengakses pendidikan yang adil dan bermartabat.
“Ketika anak-anak ditolak dari sekolah yang hanya berjarak ratusan meter dari rumah mereka karena sistem zonasi digital yang tidak masuk akal, maka yang dilukai bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga masa depan,” ujar Puan.
Puan menilai sistem Zonasi, yang sebelumnya menjadi fokus PPDB dan kini digantikan oleh SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang lebih menekankan domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, justru menjadi alat diskriminatif.
Ia menegaskan bahwa sistem zonasi tidak mempertimbangkan realitas sosial dan geografis, membuat anak-anak menjadi korban sistem yang tidak sensitif.
Mantan Menko PMK ini juga sangat menyoroti kelemahan kontrol atas digitalisasi dalam sistem pendidikan, dimana data domisili bisa dimanipulasi oleh oknum, yang menunjukkan bahwa sistem yang dibangun tidak adil dan membiarkan penyimpangan berlangsung di balik layar.
“Ketika data domisili bisa diatur sedemikian rupa oleh oknum, maka kita tidak sedang membangun sistem yang adil, kita sedang membiarkan penyimpangan berlangsung di balik layar,” jelas dia.
Oleh karena itu, Puan Maharani pun menyerukan reformasi total sistem pendidikan nasional karena tidak ada pembenahan menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, putri Megawati Soekarnoputri ini juga mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap mekanisme SPMB termasuk sistem domisili yang terbukti menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi akses.
“Audit independen terhadap sistem pendaftaran digital yang digunakan di seluruh provinsi, guna menutup celah manipulasi dan intervensi pihak ketiga,” tegas Puan.
Sebagai bagian dari reformasi, Puan juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap bentuk pungli, suap, atau jual-beli kursi yang merusak integritas sistem pendidikan nasional.
Kemudian meminta pemerintah untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah agar tidak terjadi konsentrasi sekolah unggulan hanya di titik-titik tertentu.
“Hak anak untuk bersekolah bukanlah hak istimewa, itu hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Tidak ada alasan bagi negara untuk gagal menyelenggarakan proses masuk sekolah dengan transparan, manusiawi, dan adil,” tutup Puan.
Baca Juga: Ombudsman: Evaluasi Mutu Pendidikan Lampung

