DASWATI.ID – Putusan MK soal batas usia capres-cawapres akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
MK (Mahkamah Konstitusi) sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres.
Laman resmi MK menyebutkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan untuk tujuh nomor perkara sejenis yakni:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, frasa ‘pengalaman sebagai penyelenggara negara’ diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Baca Juga: Gerindra Lampung Tunggu Putusan MK Soal Batas Usia Pencapresan
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin (26/10/2023);mendatang, jika tidak ada halangan berarti.
Majelis Hakim Konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia capres-cawapres yang segera dibacakan putusannya.
Anwar menyampaikan bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
“(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya,” kata Anwar Usman seperti dilansir Kompas.com.