DASWATI.ID – DKPP memutuskan Anggota Bawaslu Tulangbawang Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana tidak terbukti langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 itu dibacakan dalam Sidang DKPP di Jakarta dan disiarkan secara daring melalui media sosial DKPP RI pada Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Anggota Bawaslu Tulangbawang Diperiksa DKPP
Dalam perkara tersebut, Rachmat Lihusnu sebagai Teradu I bersama Desi Triyana sebagai Teradu II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang Fardhoriyansah agar menggadaikan kendaraan dinas untuk keperluan perjalanan dinas para Teradu.
Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Meraksa Aji.
Keduanya diadukan oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan sebagai Pengadu.
Baca Juga: Mobil Operasional Bawaslu Tulangbawang Digadai Diduga untuk Perjalanan Dinas
Namun, berdasarkan fakta-fakta serta uraian Pengadu dan Teradu dalam persidangan, DKPP berpendapat Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana tidak terbukti langgar kode etik sebagaimana aduan Pengadu.
“DKPP berpendapat para Teradu tidak terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Korsek Bawaslu Tulangbawang agar menggadaikan mobil dinas guna keperluan perjalanan dinas para Teradu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan kesimpulan DKPP.
“Dengan demikian, sepanjang dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut Dewi.
Kemudian, terhadap dugaan para Teradu melakukan pungutan uang dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Meraksa Aji.
DKPP berpendapat bahwa proses pembentukan pengawas pemilu tersebut telah sesuai dengan hukum dan etika berdasarkan penilaian atas fakta persidangan.
Setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, membaca dan mempelajari kesimpulan tertulis Pengadu dan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu.
DKPP menyimpulkan Teradu I Rachmat Lihusnu dan Teradu II Desi Triyana tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan yang diuraikan dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang DKPP J Kristiadi membacakan putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A Rachmat Lihusnu dan Teradu II Desi Triyana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
“Demikian diputuskan anggota DKPP RI dalam Rapat Pleno Pleno I hari Selasa (24/10/2023) dan Pleno II pada hari Senin (30/10/2023), dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin (4/12/2023),” kata Kristiadi.