DASWATI.ID – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja disanksi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, di Jakarta pada Jumat (8/12/2023).
Sidang pembacaan putusan ini disiarkan langsung melalui media sosial DKPP RI.
Rahmat Bagja disanksi DKPP lantaran terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf (f), Pasal 11 huruf (c), dan Pasal 15 huruf (f) dan Pasal 17 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Anggota Majelis Sidang DKPP menyebutkan Rahmat Bagja mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.
1. Mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.
2. Mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023.
Kemudian, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
3. Mengubah jadwal pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.
4. Mengubah jadwal Anggota Terpilih dan Pelantikan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus 2023.
Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023.
Sementara, Bagja memilih dan menetapkan Anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.
Anggota Majelis Sidang DKPP, M Tio Aliansyah, menyampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Sehingga tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.
DKPP menilai perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Rahmat Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Tindakan para Teradu yang mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Baca Juga: Tio Aliansyah Ingatkan Profesionalisme Panwascam Se-Kota Bandarlampung