DASWATI.ID – Caleg DPR RI Dapil Lampung I dari Partai NasDem Rahmawati Herdian kembali dipanggil Bawaslu Bandarlampung pada Selasa (19/12/2023) besok.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP, mengatakan pemanggilan Rahmawati Herdian menindaklanjuti hasil permintaan keterangan aparatur Kelurahan Perumnas Way Halim atas dugaan Netralitas ASN.
Permintaan keterangan berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung pada Senin (18/12/2023) siang.
“Hari ini ada lima orang yang kami minta keterangan di antaranya linmas, RT, staf lurah, dan sekretaris kelurahan. Selanjutnya kami akan klarifikasi lagi staf lurah, lurah, dan caleg Rahmawati Herdian yang ada di foto,” ujar Oddy di Bandarlampung saat dihubungi pada Senin (18/12/2023) malam.
Dugaan ketidaknetralan aparatur Kelurahan Perumnas Way Halim ini mencuat ke publik lewat pesan WhatsApp pada Kamis (14/12/2023).
Foto-foto dan video amatir berdurasi 18 detik yang beredar melalui pesan WhatsApp memperlihatkan dua orang pria diduga sedang membuat alat peraga kampanye (APK) di halaman Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim.
Baca Juga: Aparatur Kelurahan di Bandarlampung Diduga Jadi Mesin Politik
Oddy menuturkan berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Bandarlampung, dugaan pelanggaran Netralitas ASN ini diregistrasi sebagai Temuan pada Jumat (15/12/2023).
“Bahkan kami kaji juga dengan unsur Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait unsur pidana karena ada dugaan keterlibatan ASN,” jelas dia.
Ia menyampaikan Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran tersebut dalam waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi sebagai Temuan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Untuk sementara ini alat bukti yang kami miliki foto, video, hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan, dan keterangan pihak yang hadir,” pungkas Oddy.
Rahmawati Herdian kembali dipanggil Bawaslu Bandarlampung.
Sebelumnya, anak kandung Ketua DPW Partai NasDem Lampung Herman HN dan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana ini juga pernah dipanggil oleh Bawaslu Bandarlampung pada Rabu (3/5/2023).
Pemanggilan itu terkait permintaan keterangan dugaan Netralitas ASN.
Saat itu, Rahmawati Herdian dipanggil Bawaslu Bandarlampung setelah ramai pemberitaan terkait pemasangan stiker dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Bandarlampung oleh Lurah Beringin Raya di Kecamatan Kemiling.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, Bawaslu Bandarlampung merekomendasikan Lurah Beringin Raya ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) karena diduga tidak netral pada Pemilu 2024.