DASWATI.ID – Rapor SIDIK 2026 menempatkan Bandar Lampung pada kerentanan tinggi, namun faktor ekonomi dan sosial yang kuat membuat risiko dampak iklim tetap terkendali.
Kota Bandar Lampung saat ini menghadapi tantangan kerentanan iklim yang cukup signifikan.
Berdasarkan laporan terbaru dari Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK) Kementerian Lingkungan Hidup per 7 Maret 2026, Kota Tapis Berseri masuk dalam kategori kerentanan tinggi dengan skor indeks mencapai angka 1.
Baca Juga: Alarm Keras Banjir Bandar Lampung: Evaluasi Drainase dan Tata Ruang Segera!
Meskipun tingkat kerentanannya berada di zona merah, indeks risiko iklim di wilayah ini justru menunjukkan hasil yang berbeda.
Data menunjukkan bahwa indeks potensi dampak dan risiko iklim di Bandar Lampung masih bertahan pada kategori sangat rendah.

Tingginya kerentanan ini sangat dipengaruhi oleh sektor ekonomi dan layanan dasar masyarakat.
Kedua dimensi tersebut memiliki tingkat sensitivitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan parameter lingkungan atau biosis di wilayah Lampung.
Tingkat keterpaparan wilayah yang sangat rendah menjadi alasan utama mengapa potensi dampak iklim tidak melonjak.
Saat ini, dimensi sosial demografi dan sistem pendukung masyarakat masih mampu memitigasi ancaman dari luar dengan baik.
Data SIDIK juga menyoroti kapasitas adaptasi kota yang masih membutuhkan perhatian di beberapa titik.
Meskipun layanan dasar dan ekonomi cukup kuat, aspek lingkungan dan geofisik masih menjadi titik lemah yang perlu segera diperkuat.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan ketangguhan ekosistem.
Penguatan kapasitas adaptasi pada sektor lingkungan akan membantu Bandar Lampung mempertahankan status risiko rendah di masa depan.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung: Rakyat Berhak Menggugat Kegagalan Tata Kota

