DASWATI.ID – Bawaslu Provinsi Lampung merilis rekapitulasi dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Lampung sejak 28 November hingga 13 Desember 2023.
Hasil pengawasan melekat pengawas pemilu menyebutkan terdapat sembilan Temuan/Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 di delapan kabupaten/kota.
Berikut rekapitulasi dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Lampung berdasarkan kabupaten/kota yang dirilis pada Jumat (15/12/2023) malam.
1. Kota Bandarlampung
- Dugaan perbuatan melakukan pelecehan agama pada kegiatan kampanye Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan;
- Dugaan pelanggaran Netralitas ASN oleh Lurah dengan melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Baca Juga: Aparatur Kelurahan di Bandarlampung Diduga Jadi Mesin Politik
2. Lampung Selatan
- Pemasangan alat peraga kampanye Calon Anggota DPR RI dari partai PDI Perjuangan di halaman Markas Kodim Lampung Selatan.
3. Lampung Timur
- Pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh caleg dari PAN.
4. Lampung Barat
- Dugaan pelanggaran Netralitas ASN, mengunggah foto Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDI Perjuangan pada akun pribadi media sosial.
5. Pesisir Barat
- Pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai NasDem.
6. Mesuji
-
Dugaan pelanggaran Netralitas ASN, mengunggah gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji pada akun pribadi media sosial.
7. Pringsewu
- Pelibatan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN.
8. Tanggamus
- Pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.
Kemudian, terdapat satu penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu DPRD Kabupaten Mesuji terkait pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) antara Caleg PPP dan Caleg Partai Demokrat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menyampaikan Netralitas ASN dan pemasangan APK di luar ketentuan peraturan perundang-undangan masih menjadi tren pelanggaran kampanye pemilu.
“Namun, berdasarkan evaluasi umum, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga menunjang terbinanya kondusifitas dan tertib pelaksanaan kegiatan,” kata dia dalam keterangannya pada Jumat (15/12/2023) malam.
Meskipun demikian, Tamri mengatakan masih terdapat beberapa hal yang menjadi atensi pengawas pemilu, di antaranya:
-
kegiatan kampanye peserta pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan/atau STTP kegiatan kampanye pada saat dilaksanakan kegiatan kampanye belum terbit;
-
kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif yang dilaksanakan pada tahapan kampanye Pemilu.