Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Lampung Nihil Rekomendasi Bawaslu

oleh
Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Lampung Nihil Rekomendasi Bawaslu
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami didampingi anggota (kanan) menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Lampung kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar didampingi anggota (kiri) di Novotel Lampung, Bandarlampung, Jumat (8/3/2024) sore. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Lampung, 6-8 Maret 2024, ditutup tanpa adanya rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Lampung.

Sejumlah laporan dan keberatan yang disampaikan oleh Saksi peserta pemilu dalam rapat pleno rekapitulasi diselesaikan secara internal oleh Bawaslu Lampung.

“Bawaslu tidak memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU Provinsi. Tapi laporan yang disampaikan kepada Bawaslu dalam proses penanganan di internal Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami sebelum menutup acara pleno rekapitulasi pada Jumat (8/3/2024) sore.

Namun, dalam proses rekapitulasi, Saksi Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03 tidak bersedia menandatangani berita acara formulir Model D.HASIL PROV-PPWP.

“Dalam proses rekapitulasi ini, Saksi Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden hadir lengkap dari hari pertama sampai hari ini,” kata Erwan.

Selain keberatan Saksi Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, KPU Provinsi Lampung juga menerima keberatan dari Saksi Partai Golkar dan Saksi PKB.

“Untuk proses pemilihan DPR RI Dapil Lampung 1, Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah sudah menandatangani berita acara, tetapi dicoret oleh beliau penandatanganan itu,” tutur Erwan.

Sedangkan Saksi PKB Ahmad Basuki tidak bersedia menandatangani berita acara pemilihan Calon DPR RI Dapil Lampung 1.

“Kami memberikan kesempatan kepada Saksi untuk menyampaikan alasan tidak menandatangani agar dicatat oleh Bawaslu,” ujar Erwan.

Keberatan Saksi peserta pemilu di pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Saksi Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, baik Nomor Urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) maupun Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud, menyampaikan alasan penolakan yang sama terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 tingkat Provinsi Lampung.

Kedua Saksi menolak menandatangani berita acara dengan menyoal etika anggota KPU RI berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Bagi kami, ketika DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka, artinya ada proses yang dipaksakan oleh KPU untuk meloloskan Gibran,” kata Saksi Paslon 01, Rakhmat Husein DC dalam pleno rekapitulasi.

Baca Juga: Tujuh Komisioner KPU RI Disanksi DKPP karena Tidak Tertib Administrasi

Menurut dia, tanpa adanya intervensi kepada DKPP, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari semestinya menerima sanksi pemberhentian karena sudah tiga kali terbukti melanggar Kode Etik.

“Saya kira ini menjadi catatan penting ketika ada kepentingan pihak-pihak tertentu, maka dengan proses pelanggaran konstitusi oleh KPU RI ini, kami tidak menandatangani berita acara yang sudah disampaikan KPU kepada kami,” ujar Husein.

Pada kesempatan tersebut, Rakhmat Husein DC mewakili Tim Daerah AMIN mengapresiasi masyarakat Lampung yang terlibat dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 lalu.

“Saya mewakili Tim Daerah AMIN mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan Bawaslu Lampung beserta jajaran. Kemudian, tidak ada terima kasihnya kami kepada KPU RI,” kata dia.

Hal senada disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Nomor Urut 03, Deddy Wijaya Candra.

“Secara tegas kami sampaikan, tidak ada penghormatan kepada KPU RI. Karena DKPP sudah memberikan sanksi beberapa kali kepada KPU RI, tapi tidak ada pemberhentian. Bagaimana hal ini dapat terjadi? Tadi sudah disampaikan juga oleh Saksi Pasangan Calon 01,” ujar Candra.

Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Lampung Nihil Rekomendasi Bawaslu
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengawasi secara melekat proses penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Lampung di Novotel Lampung, Bandarlampung, Jumat (8/3/2024) sore. Foto: Josua Napitupulu

Oleh karena itu, Saksi Paslon 03 menolak menandatangani berita acara dalam formulir Model D.HASIL PROV-PPWP.

“Ini sikap yang kami ambil dan akan menempuh langkah-langkah berikutnya ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas dia.

Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah tidak bersedia menyampaikan alasan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara.

“Cukup,” ujar dia.

Baca Juga: Supriyadi Alfian Ungkap Dugaan Kanibalisme Antarcaleg Golkar

Sementara, Saksi PKB Ahmad Basuki menuturkan keberatan pihaknya menandatangani berita acara rekapitulasi.

“Kami Saksi PKB untuk Calon DPR RI Dapil Lampung 1 berkeberatan untuk menandatangani karena tim internal kami telah di-break down. Ada beberapa TPS di Lampung Barat yang C.Plano-nya itu tidak ada tanda tangan Saksinya,” kata dia.

“Tapi, ini terjadi setelah pleno di Lampung Barat (selesai) diketuk. Maka untuk itu kami berkeberatan untuk menandatangani,” jelas Basuki.

Pengawasan melekat Bawaslu Lampung di pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Penyampaian alasan penolakan Saksi peserta pemilu terhadap berita acara adalah hasil pengawasan melekat Bawaslu Provinsi Lampung.

“Kami mengawasi secara melekat proses penandatanganan formulir Model D.HASIL PROV. Ada beberapa Saksi Partai Politik dan Saksi Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar.

“Tentu ini harus disampaikan kepada seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi untuk diketahui bersama,” lanjut dia.

Menurut Iskardo, penyampaian alasan penolakan dalam rapat pleno juga sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Pada Pasal 68 ayat 3 disebutkan bahwa:

“Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.” 

Selanjutnya ayat 4 menyebutkan bahwa:

“Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *