DASWATI.ID — Harapan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang merata rupanya masih terbentur tembok birokrasi di tingkat tapak.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung mengungkap adanya temuan maladministrasi berupa penolakan layanan kesehatan oleh sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mengakses layanan di luar wilayah mereka terdaftar.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman Lampung melakukan pemeriksaan lapangan dengan metode tertutup di 11 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi, Kantor Cabang Bandar Lampung, dan Kantor Cabang Metro.
Pemeriksaan dilakukan terhadap puskesmas dan klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Prakarsa Investigasi di Tengah Keluhan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam keterangannya pada Selasa (23/12/2025) malam, menyampaikan investigasi ini bukan tanpa alasan.
“Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tidak hanya berdasarkan aduan, tetapi juga dapat menyelenggarakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS),” ujar dia.
Melalui skema Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun Anggaran 2025, Ombudsman bergerak menindaklanjuti hasil pemantauan atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai penolakan layanan dan pungutan biaya ilegal.
Padahal, secara regulasi, hak pasien telah dijamin dalam Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 (yang telah diubah ke Perpres Nomor 59 Tahun 2024), yang menyatakan bahwa peserta dapat mengakses layanan di luar FKTP terdaftar maksimal tiga kali dalam sebulan.
Potret Buram di Delapan Daerah
Hasil pemeriksaan lapangan secara tertutup (mystery shopping) di 11 kabupaten/kota mengungkapkan fakta yang memprihatinkan.
Di delapan kabupaten/kota, puskesmas dan klinik pratama ditemukan masih menolak pasien dengan dalih perbedaan wilayah terdaftar.
Ironisnya, penolakan ini sering kali dibarengi dengan permintaan biaya dengan nominal yang bervariasi.
Nur Rakhman Yusuf menegaskan bahwa temuan di 11 daerah ini merupakan potret nyata pelayanan kesehatan di seluruh Provinsi Lampung.
Meski demikian, secercah harapan muncul dari Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran yang tercatat tidak melakukan penolakan, meskipun masih terdapat pembatasan jumlah kunjungan yang belum sepenuhnya sesuai aturan.
Memutus Rantai Maladministrasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman Lampung telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 15 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan tiga Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Lampung.
Tindakan korektif yang wajib dilaksanakan adalah penerbitan Surat Edaran resmi untuk menyosialisasikan aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat “labirin” aturan saat sedang sakit.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Djohan Lius, beserta jajaran BPJS Kesehatan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan layanan di FKTP demi menjamin perlindungan hak dasar masyarakat.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi secara adil dan transparan,” pungkas Nur Rakhman Yusuf.
Baca Juga: Ombudsman Lampung Wajibkan Kementerian PUPR Bayar Ganti Rugi Lahan Tol Rp20 Miliar

