DASWATI.ID – RPJMD inklusif mengintegrasikan aspek gender, anak, dan pendidikan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang adil dan merata.
Pemerintah Pusat, melalui Kemenko PMK dan Kemen PPPA, mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mengintegrasikan isu gender dan pemenuhan hak anak dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 secara konkret.
Hal ini tidak hanya selaras dengan arah kebijakan nasional, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menegaskan bahwa saat ini merupakan momentum yang sangat strategis untuk memastikan integrasi isu gender dan pemenuhan hak anak benar-benar diutamakan dalam dokumen perencanaan lima tahunan tingkat daerah.
“Data pembangunan menunjukkan bahwa kualitas hidup perempuan masih tertinggal dibanding laki-laki di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan perlindungan sosial,” ujar Veronica dalam acara Sinkronisasi Isu Gender dalam Dokumen RPJMD di Tangerang, Banten, pada Kamis, 12 Juni 2025 dikutip dari laman Kemendikdasmen, Jumat (13/6/2025).
Hal ini menjadi alasan kuat bahwa strategi pengarusutamaan gender tidak dapat dipandang sebagai program sektoral semata, melainkan harus dijadikan sebagai arus utama yang terintegrasi di seluruh sektor pembangunan.
Veronica Tan menyampaikan kesetaraan gender sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2025–2045 dan RPJMN 2024–2029.
“Maka, RPJMD daerah pun harus mencerminkan komitmen tersebut. Ini bukan tugas satu dinas, melainkan harus lintas sektor,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa pembangunan berperspektif gender akan menurunkan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) dan meningkatkan Indeks Pembangunan Gender (IPG).
Dengan demikian, integrasi isu gender dalam RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Anak sebagai subjek pembangunan harus mendapatkan perlindungan penuh,” kata Veronica.
Oleh karena itu, program prioritas pemerintah, yaitu Wajib Belajar Prasekolah, harus dimasukkan dalam RPJMD.
Sejalan dengan pengarusutamaan gender, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak anak, khususnya dalam pendidikan anak usia dini.
Plt. Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Bappenas, Qurrota A’yun, menegaskan bahwa integrasi isu gender dan hak anak harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah, tidak dapat menggunakan pendekatan seragam.
“Konteks lokal harus menjadi pijakan utama. Daerah harus memetakan permasalahan spesifik dan menyusun intervensi berdasarkan data terpilah yang akurat,” ujar dia.
Qurrota A’yun juga menyampaikan bahwa visi dan misi RPJMD di sejumlah daerah sudah mulai menunjukkan inklusif terhadap isu gender.
Namun demikian, penajaman melalui analisis gender yang mendalam dan pemetaan kelompok rentan masih sangat diperlukan agar solusi yang ditawarkan betul-betul menjawab tantangan daerah masing-masing.
Baca Juga: Pemberitaan Kekerasan Seksual Belum Responsif Gender