Hukum dan Kriminal » RUU Tipikor: KPK Incar Penyuap Pejabat Asing dan Korporasi

RUU Tipikor: KPK Incar Penyuap Pejabat Asing dan Korporasi

oleh
RUU Tipikor: KPK Incar Penyuap Pejabat Asing dan Korporasi
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam acara Lokakarya Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dokumentasi KPK RI

DASWATI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penguatan hukum terkait penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) menjadi syarat mutlak bagi Indonesia untuk bergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Langkah ini diambil guna menyejajarkan posisi Indonesia dengan kekuatan ekonomi maju dunia melalui kriminalisasi suap lintas negara yang selama ini belum terjangkau aturan domestik.

Dalam lokakarya teknis yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/2/2026), Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengungkapkan bahwa KPK kini menjadi lembaga utama (leading institution) untuk menutup celah hukum tersebut.

Saat ini, Indonesia masih kekurangan aturan komprehensif untuk menjerat korporasi maupun individu yang melakukan suap dalam transaksi bisnis internasional.

“Pemberantasan foreign bribery menjadi tanggung jawab bersama komunitas global. Penyuapan pejabat publik asing merusak tata kelola dan pembangunan ekonomi, serta mendistorsi persaingan usaha hingga dapat melemahkan integritas pasar internasional,” tutur Agus Joko Pramono.

Amunisi Baru Reformasi Hukum

Sebagai langkah nyata, KPK telah menyerahkan rekomendasi Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari lalu.

RUU ini diposisikan sebagai ‘amunisi baru’ untuk memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi dan mempertajam sanksi hukum.

Rekomendasi tersebut juga menyelaraskan substansi hukum nasional dengan standar OECD Anti-Bribery Convention dan konvensi anti-korupsi PBB (UNCAC).

Upaya ini bukan sekadar formalitas internasional, melainkan agenda reformasi untuk meningkatkan kepercayaan global dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di tanah air.

RUU Tipikor: KPK Incar Penyuap Pejabat Asing dan Korporasi
RUU Tipikor: KPK Incar Penyuap Pejabat Asing dan Korporasi

Menuju Standar Ekonomi Maju

Dukungan terhadap langkah Indonesia juga datang dari pihak internasional. Head of Accession Coordination Unit OECD, Gandia Robertson, menilai komitmen Indonesia untuk tunduk pada standar global akan meningkatkan integritas pasar.

Hal ini menjadi jaminan bagi investor asing bahwa Indonesia adalah mitra ekonomi yang kredibel dan transparan.

“Aksesi ini berfungsi sebagai anchor of reform (jangkar reformasi) strategis guna mendorong perubahan kebijakan antikorupsi berkelanjutan,” ujar Gandia.

Pemerintah sendiri telah menyusun rencana aksi untuk periode 2025–2028.

Pada tahun 2026 ini, OECD dijadwalkan melakukan gap analysis mendalam untuk membedah sejauh mana hukum domestik Indonesia tertinggal dibandingkan standar negara-negara maju.

Prioritas Legislasi Nasional

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kementerian Hukum memastikan RUU Tipikor telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kolaborasi lintas lembaga terus diperkuat demi memenuhi komitmen internasional tersebut.

“Kementerian Hukum bersama KPK berkolaborasi memperkuat kepastian hukum dan memenuhi komitmen internasional Indonesia dalam aksesi OECD secara berkelanjutan,” tegas Hendra Kurnia selaku Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Saat ini, naskah akademik RUU Tipikor sedang disusun dan diharapkan dapat segera berlanjut ke tahap legislasi berikutnya pada tahun 2027.

Proses ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPR RI, sektor swasta, hingga akademisi, guna menciptakan sistem hukum yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga: Menkeu: Belanja APBN untuk Kapal Domestik Masih Rendah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *