DASWATI.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas mewajibkan semua kegiatan fotografi yang dilakukan di ruang publik untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penegasan ini berarti para pelaku fotografi, termasuk fotografer jalanan, kini berhadapan langsung dengan risiko sanksi hukum jika hasil karya mereka disalahgunakan atau dikomersialkan tanpa izin subjek yang difoto.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa setiap aktivitas pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
Penekanan ini disampaikan Alexander di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/10/2025).
Wajah Adalah Data Pribadi
Menurut Alexander, foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, secara hukum termasuk dalam kategori data pribadi.
Data tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Dengan status tersebut, regulasi melarang keras penyebaran foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin.
“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander dikutip dari laman Komdigi.
Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.
Lebih lanjut, Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
“Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegas dia.
Ancaman Gugatan dan UU ITE
Pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa konsekuensi hukum serius.
Alexander Sabar menegaskan bahwa masyarakat yang merasa data pribadinya dilanggar atau disalahgunakan memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar.
Ancaman sanksi bagi para pelanggar diatur secara spesifik dalam UU PDP. Selain itu, pelanggaran data pribadi juga dapat diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkuat Literasi Digital
Guna memastikan kepatuhan hukum di ruang digital, Kementerian Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi terkait, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Alexander menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital,” jelas Alexander, seraya menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab kolektif untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab.
Komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan diperkuat melalui upaya peningkatan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi.
Upaya ini juga mencakup pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.
Baca Juga: Komdigi Dorong Migrasi e-SIM untuk Amankan Ruang Digital Indonesia

 
													