DASWATI.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PTPN 1 Regional 7 Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (22/9/2025).
Aksi ini menjadi puncak dari ketidakpastian nasib sekitar 500 pekerja yang menuntut kejelasan status kepegawaian dan hak atas bonus yang dianggap tidak sesuai.
Para pekerja memulai aksi dari Tugu Perahu di Sabah Balau dan bergerak menuju kantor regional PTPN 1 di Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Tuntutan utama mereka mencakup beberapa poin krusial, di antaranya pengangkatan menjadi karyawan tanpa syarat, jenjang karier yang jelas bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penghentian intimidasi terhadap anggota serikat, dan pemberian bonus atau uang apresiasi.
Menurut Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, aksi ini dipicu oleh janji pihak PTPN yang tidak ditepati.
Sebuah surat pengajuan untuk perubahan status pekerja, yang seharusnya diserahkan kepada Head Office pada 19 September 2025 setelah mediasi di Disnaker Lampung Selatan, ternyata tidak kunjung diberikan.
“Makanya kemudian kami ke sini untuk menagih itu,” ujar Joko.

Dalam pertemuan yang akhirnya terselenggara antara perwakilan tiga Serikat Buruh Perkebunan Nusantara (SBPN) dari Kalianda, Kedaton, Bergen, dan jajaran manajemen PTPN 1 Regional 7, surat pengajuan tersebut akhirnya diserahkan.
Surat itu memuat tiga usulan pokok yang akan diteruskan ke Direksi PTPN I:
1. Pengangkatan karyawan kontrak PKWT menjadi karyawan tetap.
2. Perubahan status pekerja sadap borong prestasi menjadi PKWT.
3. Pemberian uang apresiasi atau bonus yang setara dengan satu bulan gaji, sama seperti yang diterima karyawan tetap.
Joko menyoroti bahwa bonus yang diterima para pekerja sebelumnya anjlok menjadi hanya Rp400 ribu, padahal sebelumnya mereka menerima bonus sebesar satu bulan gaji.
Total pekerja yang diusulkan untuk penyesuaian status ini mencapai sekitar 500-an orang, terdiri dari kurang lebih 400 pekerja PKWT dan 150 pekerja sadap borong.
“Kawan-kawan meminta pengangkatan tanpa syarat, tapi biasanya kalau PTPN bersyarat macam-macam,” tambah dia.
Pihak serikat buruh memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Direksi PTPN untuk memberikan respons atas tuntutan tersebut.
Jika tidak ada jawaban yang memuaskan, mereka akan menyusun strategi lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja.

Menanggapi aksi tersebut, Kabag Aset PTPN I Regional 7, Sasmika, menyatakan bahwa pihak manajemen telah menerima aspirasi para pekerja dengan baik.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat karyawan berada di tangan Direksi pusat, bukan di tingkat regional.
“Regulasi yang ada pada kami bahwa PTPN 1 Regional 7 ini adalah region dan tidak punya kewenangan. Tetapi sudah kami sampaikan kepada Head Office atau Direksi,” jelas Sasmika.
Terkait tuntutan bonus, Sasmika menjelaskan bahwa untuk pekerja PKWT, tidak ada kewajiban perusahaan memberikan bonus dalam perjanjian kerja mereka.
“Bonus yang diberikan selama ini merupakan bentuk apresiasi sesuai kemampuan perusahaan,” kata dia.
Hal ini berbeda dengan karyawan tetap, yang hak bonus atau insentifnya tertulis secara tegas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Alasan kondisi keuangan perusahaan yang merugi juga menjadi dasar pertimbangan PTPN dalam memenuhi tuntutan para buruh.
Kini, nasib ratusan pekerja tersebut berada di tangan keputusan Direksi PTPN pusat, dengan serikat buruh bersiap mengambil langkah lebih lanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam dua pekan ke depan.
Baca Juga: FPSBI-KSN Kecam Kekerasan Aparat pada Demonstran Petani

