DASWATI.ID – Sengkarut pengelolaan pesisir Bandarlampung terungkap dalam debat terbuka antarpasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung 2024, Jumat (15/11/2024).
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 2 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, sebagai paslon petahana, mengungkap pengelolaan pesisir Bandarlampung terkendala kewenangan antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung.
Deddy Amarullah mengatakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Kota Bandarlampung ingin membangun secara sinergi dan maksimal. Kami punya masyarakat nelayan yang mata pencahariannya dari laut. Ada kapal, ada perahu, tapi kesulitan dalam melakukan penambatan,” ujar dia.
Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut Deddy, berencana untuk membangun dermaga bagi nelayan-nelayan di pesisir.
“Namun, ada wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi yaitu masalah pengaturan pantai dan pulau. Ini kewenangan provinsi,” ujar dia.
Ia menuturkan permasalahan tersebut sudah pernah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan provinsi.
“Karena kewenangan kami adalah kewenangan koordinasi, bukan pelaksanaan secara nyata. Nah ini nanti kita programkan secara koordinasi karena sekarang pinggir pantai sudah bukan lagi ruang publik, tapi ruang privat. Insyaallah Eva-Deddy akan melakukan terobosan untuk membangun dermaga,” jelas Deddy.
Eva Dwiana mengaku membangun dermaga bagi nelayan-nelayan di pesisir membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Kami sudah maksimal membantu nelayan, tapi di sini kami perlu dermaga. Dermaga ini uangnya banyak sekali kalau tidak dibantu oleh pemerintah pusat dan Provinsi Lampung,” kata dia.

Sinergisitas dan harmonisasi dalam pengelolaan pesisir Bandarlampung.
Sengkarut pengelolaan pesisir Bandarlampung terungkap dalam debat Pilkada 2024.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 2 Reihana dan Aryodhia Febriansya SZP menekankan pentingnya sinergisitas dan harmonisasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Berbicara tentang sinergisitas dan harmonisasi, dalam suatu negara pasti sudah ada aturan dan kewenangan, mana yang hak pemerintah provinsi, lalu hak pemerintah pusat, kabupaten/kota dan seterusnya,” ujar Reihana.
Ia mengakui pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memang kunci utama dalam mengatasi kompleksitas pengelolaan pesisir Bandarlampung.
“Kita masih berada dalam satu bingkai NKRI. Kenapa kita tidak duduk bersama secara baik? Walaupun sudah ada kewenangan dengan justifikasi, tentu masalah itu bisa diselesaikan. Tidak menjadi ini hak Saya, ini hak Anda, tidak!” Tegas Reihana.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini mengatakan pemerintah provinsi juga memberikan perhatian yang sama kepada warga Bandarlampung di pesisir.
“Kami di provinsi pun, waktu itu saya kebetulan berada di provinsi, kami cukup perhatian dengan nelayan-nelayan Kota Bandarlampung, dan nelayan yang ada di Provinsi Lampung ini,” kata dia.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada yang tidak bisa kalau kita berada dalam satu negara, NKRI. Kita bicarakan secara baik-baik, pasti akan ada penyelesaiannya,” pungkas Reihana.
Sementara Aryodhia menambahkan,”NKRI harga mati. Merdeka!”
Baca Juga: Aryodhia Bertanya Soal Kolaborasi Penta Helix, Eva Dwiana: kami sudah membangun

Sampah plastik jadi dermaga perahu nelayan di pesisir Bandarlampung.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2023 lalu, kelompok pemuda asal Bandung, Pandawara Group, berhasil mengajak ribuan masyarakat Provinsi Lampung bergotong royong membersihkan sampah plastik di Pantai Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung.
Namun, kegiatan yang didukung oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, Pemerintah Provinsi Lampung, TNI/Polri, dan sejumlah elemen masyarakat menyisakan dilema bagi nelayan Sukaraja.
Ketua Komunitas Nelayan Sukaraja Maryudi mengakui sampah plastik yang mengotori Pantai Sukaraja, justru dimanfaatkan oleh nelayan sebagai dermaga lepas pantai.
“Kami tidak bisa dibangun dermaga (beton) karena perahu nelayan di sini hanya butuh sekedar buat landasan. Dermaga itu kan cor-coran, sementara perahu kita fiber, jebol terus,” kata Yudi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengakui bahwa nelayan Sukaraja menumpuk sampah plastik untuk dijadikan dermaga kapal fiber milik nelayan.
Nelayan Sukaraja menolak pembangunan dermaga beton maupun paving block.
“Mereka menolak karena kapal mereka ini kan fiber. Kalau berulang-ulang (didorong dari darat-laut) kapalnya bocor. Itulah kenapa di bulan Februari 2023 kemarin kami ke sini ada penolakan,” kata Emilia yang ikut bersih-bersih Pantai Sukaraja.

Dia menuturkan Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengusulkan dermaga paving block seperti di Pantai Pandeglang, Banten, yang dibersihkan oleh Pandawara Group.
“Tapi ditolak. Saya usulkan bagaimana kalau ditambatkan atau dibikin dermaga (beton),” ujar Emilia.
Usul itu pun tetap ditolak oleh nelayan Sukaraja yang menumpuk sampah plastik untuk dermaga.
“Alasan mereka, ada saat-saat tertentu ombak pasang besar. Mereka khawatir sampai nggak bisa tidur,” kata dia.
Meski mendapatkan penolakan, jelas Emilia, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berupaya mencari win-win solution dengan melibatkan nelayan, Pemkot Bandar Lampung, ahli lingkungan, penggiat lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aksi bersih-bersih Pantai Sukaraja diperkirakan berhasil mengangkut 300 ton sampah plastik.
“Untuk menangani sampah, pemerintah provinsi punya keterbatasan. Kami tidak bisa bergerak sendiri, harus ada kolaborasi antarmasyarakat, antarpemerintah, antarpenggiat lingkungan,” ujar Emilia.
Laporan Kajian Kemenkumham RI tahun 2015 menyebutkan kewenangan pengelolaan wilayah laut pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berbasis provinsi, dimana kabupaten/kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.

