DASWATI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mencatat penurunan drastis dalam jumlah sengketa informasi yang ditangani sepanjang tahun 2025, sebuah indikasi positif terhadap peningkatan keterbukaan badan publik di wilayah tersebut.
“Sepanjang tahun 2025, KI hanya menangani sekitar 10 sengketa informasi, menurun signifikan dari 33 sengketa informasi yang tercatat pada tahun 2024,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, usai acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Balai Keratun Pemprov Lampung, Bandar Lampung, Senin (8/12/2025).
Penurunan jumlah sengketa informasi ini dinilai sebagai hal yang positif, menunjukkan bahwa badan publik mungkin semakin terbuka, dan masyarakat sebagai pemohon sudah dapat mengakses informasi publik sehingga tidak perlu bersengketa lagi.
“Pihak Pemohon sengketa informasi pada tahun 2025 berasal dari perseorangan, badan hukum, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas),” ungkap Erizal.
Sementara itu, pihak Termohon rata-rata adalah badan publik pemerintah, khususnya pemerintahan desa, sekolah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Penuntasan Sengketa dan Kepatuhan Hukum
Seluruh sengketa informasi yang terjadi di tahun 2025 berhasil tuntas diselesaikan oleh KI Lampung.
“Hal ini karena sengketa informasi harus diselesaikan dalam kurun waktu 100 hari kerja, baik melalui mediasi maupun ajudikasi, sehingga tidak ada sengketa informasi yang tertunda di tahun 2025,” kata Erizal.
“Kewajiban badan publik untuk bersikap terbuka sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah dia.
Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi
Penurunan sengketa informasi ini beriringan dengan pelaksanaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KI Provinsi Lampung.
Anggota KI Provinsi Lampung, Dery Hendryan, menjelaskan bahwa KI telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sejak tahun 2023, berkolaborasi dengan KI Pusat dan pihak ketiga menggunakan aplikasi e-Monev untuk mengaktualisasikan nilai-nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
“Monev tahun 2025 diikuti oleh ±264 badan publik dari 10 kategori. Tujuan monev ini adalah untuk mengukur dan merekonstruksi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, menilai konsistensi pelayanan informasi, dan mengevaluasi kepatuhan badan publik,” jelas dia.
Penilaian dibagi menjadi kualifikasi, di mana kategori Informatif memiliki nilai 90–100. Hasil monev menunjukkan adanya peningkatan jumlah badan publik yang menerima penghargaan keterbukaan informasi publik.
Beberapa peningkatan signifikan dalam kualifikasi Informatif yakni:
- OPD Provinsi Lampung: Sebanyak 8 OPD mencapai kualifikasi Informatif, ditambah satu OPD Menuju Informatif.
- OPD Kabupaten/Kota: Terdapat 7 OPD kualifikasi Informatif, meningkat dari 4 OPD pada tahun sebelumnya.
- Instansi Vertikal: Berjumlah 12 instansi yang kualifikasi Informatif, naik dari 9 instansi pada tahun sebelumnya.
- Perguruan Tinggi: Terdapat 7 perguruan tinggi negeri dan swasta yang kualifikasi Informatif, naik dari hanya 3 sebelumnya.
- BUMN: Tiga BUMN memperoleh kualifikasi Informatif, naik dari hanya 1 sebelumnya.
- Bawaslu Kabupaten/Kota: Empat Bawaslu Kabupaten/Kota mencapai kualifikasi Informatif, meningkat dari 2 pada tahun 2024.
- KPU Kabupaten/Kota: Satu KPU Kabupaten/Kota mencapai kualifikasi Informatif, di mana pada tahun 2024 tidak ada yang mencapai kualifikasi tersebut.
Meskipun demikian, beberapa kategori masih menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung, misalnya, masih belum ada yang memperoleh kualifikasi Informatif maupun Menuju Informatif, dengan posisi mayoritas Tidak Informatif.
Selain itu, sebagian besar SMAN/SMKN/MAN masih berada di kualifikasi Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Tantangan dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi
Dalam proses penilaian yang memakan waktu 130 hari kalender, tutur Dery, KI Lampung menghadapi sejumlah kendala.
Kendala tersebut di antaranya status Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang masih berstatus ex officio, rendahnya komitmen dari badan publik, ketiadaan insentif untuk operasional dan pengelolaan, serta adanya kekhawatiran setiap badan publik atas penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dianggap berdampak tidak baik bagi keberadaan dan kelangsungan badan publik.
Secara keseluruhan, meskipun persentase badan publik yang mencapai kualifikasi tertinggi meningkat, perlu adanya dukungan dari Gubernur Lampung untuk semakin meningkatkan jumlah penerima penghargaan keterbukaan informasi publik.
“Jadi, tahun ini ada peningkatan jumlah badan publik yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. Namun melihat persentasenya, perlu ada dukungan dari Gubernur Lampung,” harap Dery Hendryan.
Baca Juga: Debat Angka UMP Lampung 2026: Serikat Pekerja Desak Kenaikan Signifikan

