Sengketa Pileg Dapil Lampung Ditolak MK, Hakim: permohonan tidak jelas

oleh
MK Tolak PHPU Legislatif Gerindra, PPP, dan Garuda di Lampung
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin Sidang Pengucapan Putusan MK terhadap PHPU Legislatif 2024 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MKRI. Foto: Tangkapan Layar

DASWATI.ID – Tiga perkara sengketa pileg Dapil Lampung ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun 2024.

Sidang Pengucapan Putusan PHPU Legislatif 2024 berlangsung pada Selasa (21/5/2024) di Jakarta dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MKRI.

Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengatakan Hakim Konstitusi menolak seluruh permohonan Pemohon.

“Lampung ditolak semua,” kata dia saat dihubungi.

Sengketa pileg Dapil Lampung ditolak MK. Permohonan PHPU Legislatif 2024 yang diajukan Partai Gerindra, Partai Garuda, dan PPP sebagai Pemohon, tidak dapat diterima MK.

“Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak jelas atau kabur,” jelas Suheri.

Dia menuturkan petitum permohonan Pemohon yang diajukan Partai Gerindra dalam perkara 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak jelas atau kabur.

“Hakim Konstitusi menyatakan Eksepsi Termohon (KPU) berkenaan dengan petitum Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” kata dia.

Sehingga, lanjut Suheri, MK dalam putusannya mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon yang tidak jelas atau kabur.

Baca Juga: Tuntutan Gerindra di Dapil Bandarlampung 3 Dinilai Tidak Masuk Akal

“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, maka eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait I (PKS) serta permohonan provisi dan Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan oleh MK,” ujar dia.

MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I PKS untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan, MK pun memutuskan permohonan Partai Gerindra sebagai Pemohon tidak dapat diterima.

Partai Gerindra memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bandarlampung dari Dapil Bandarlampung 3.

Kemudian PSU di TPS 17 dan TPS 23 Kelurahan Yosodadi; TPS 8, 9, 10 Kelurahan Tejosari; dan TPS 9 Kelurahan Tejo Agung. Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Metro Dapil Metro III.

Dan PSU di TPS 5 Pekon Hujung dan TPS 1 Pekon Fajar Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Barat Daerah Pemilihan Lampung Barat 2.

Setelah Mahkamah mempelajari petitum permohonan Pemohon, tutur Suheri, Mahkamah menemukan fakta bahwa petitum Partai Gerindra tidak lazim karena bertentangan satu sama lain.

“Petitum Gerindra pada angka 3 memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara partai politik ditambah dengan hasil PSU,” kata dia.

Menurut Hakim Konstitusi, lanjut Suheri, petitum permohonan yang demikian adalah dua petitum yang tidak lazim dan bertentangan satu sama lain.

Di satu sisi Mahkamah diminta untuk menetapkan suara partai politik, sementara di sisi lain diminta untuk melakukan PSU.

“Rangkaian petitum demikian telah menjadikan permohonan tidak jelas atau kabur,” tutur dia.

Sengketa pileg Dapil Lampung oleh Partai Garuda dan PPP

Suheri mengatakan sembilan Hakim Konstitusi juga menolak permohonan Partai Garuda dan PPP karena permohonan tidak jelas atau kabur.

MK menyatakan permohonan Partai Garuda dalam perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak jelas atau kabur.

“Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK, dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutur Suheri.

Partai Garuda mengajukan gugatan perolehan suara DPRD Kabupaten Lampung Selatan 7.

Pemohon dalam persidangan sebelumnya pada Jumat (3/5/2024) lalu, mendalilkan adanya pelanggaran administrasi pemilu di Dapil Kabupaten Lampung Selatan 7 yang berkaitan dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di 5 TPS.

Antara lain TPS 23 Desa Rangai, TPS 13 Desa Pardasuka, TPS 01 Desa Sidomekar, TPS 02 Desa Sidomekar, dan TPS 05 Desa Sidomekar.

Sementara, perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

MK menyatakan permohonan PPP tidak dapat diterima dalam pokok permohonan.

PPP mendalilkan adanya selisih suara DPR antara Pemohon dengan Partai Garuda di Dapil Lampung I dan Lampung II Provinsi Lampung.

Dalam konklusi, MK menyatakan eksepsi KPU sebagai Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, adalah beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, MK menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“MK pun menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Suheri.

Baca Juga: Keterangan Bawaslu Lampung di Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024

Sidang Pengucapan Putusan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, dengan anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Pengucapan putusan PHPU Legislatif 2024 di Provinsi Lampung bersamaan dengan Provinsi Riau, Banten, Sumatra Barat, Papua, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Aceh.

Ada 53 putusan perkara yang diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian.

Sebagai informasi, Sidang PHPU Legislatif 2024 untuk Provinsi Lampung mulai digelar pada 3 Mei 2024 lalu.

Kemudian Sidang Lanjutan, 14 Mei 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU) dan keterangan pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *