Serikat Petani Lampung Bakal Geruduk Kementerian ATR/BPN Tagih Hak Tanah Garapan

oleh
Serikat Petani Lampung Bakal Geruduk Kementerian ATR/BPN Tagih Hak Tanah Garapan
Aksi unjuk rasa Serikat Petani Lampung di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Rabu (29/5/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung bakal geruduk Kementerian ATR/BPN untuk menagih hak tanah garapan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

Petani dari Lampung Timur dan Lampung Selatan ini menyuarakan perlawanan terhadap mafia tanah dan menuntut penyelesaian dari negara atas konflik agraria yang dialami.

“Petani dari delapan desa di Lampung Timur sedang memperjuangkan tanah yang mereka kuasai sejak tahun 1960,” kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat mendampingi aksi unjuk rasa Serikat Petani Lampung di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Rabu (29/5/2024).

“Hari ini mereka menuntut negara untuk menyelesaikan kasus-kasus konflik agraria dan mafia tanah di Provinsi Lampung,” ujar Indra.

Baca Juga: Mafia Tanah di Lampung Timur Kembali Beraksi

Ia menyampaikan sekitar 401 Ha tanah petani di delapan desa di Lampung Timur diduga telah diambil alih kepemilikannya oleh mafia tanah.

Korban mafia tanah mencapai 600 KK dari delapan desa yakni Desa Sripendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Wana, Sri Menanti, Giring Mulyo, Sribhawono, Brawijaya.

“Mereka berharap dapat memiliki tanah secara penuh, bukan hanya dalam konteks penguasaan tapi juga secara hukum,” kata dia.

“Termasuk petani Kotabaru, Lampung Selatan, yang berkonflik dengan Pemerintah Provinsi Lampung,” lanjut Indra.

Lahan yang dikuasai petani Kotabaru sejak 1955, menjadi aset Pemerintah Provinsi Lampung dengan adanya pembangunan Kotabaru.

Serikat Petani Lampung Bakal Geruduk Kementerian ATR/BPN Tagih Hak Tanah Garapan
Aksi unjuk rasa Serikat Petani Lampung di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Rabu (29/5/2024). Foto: Josua Napitupulu

Namun, pembangunan Kotabaru di atas tanah seluas 1.308 Ha terhenti pada 2014 silam hingga saat ini.

“Pemerintah Provinsi Lampung kemudian menyewakan tanah di Kotabaru kepada para petani,” ujar Indra.

Baca Juga: HUT Ke-60 Lampung, LBH Soroti Kotabaru dan Penggusuran Petani

Dia menegaskan konflik agraria dan mafia tanah di Lampung harus segera diberantas oleh negara karena berdampak pada mata pencaharian petani.

“Kami ingin menuntut keseriusan Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung untuk dapat menyelesaikan konflik agraria di Lampung Timur, khususnya di sekitar delapan desa tersebut,” kata dia.

LBH Bandarlampung bersama Serikat Petani Lampung pun berencana menggeruduk Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

“Tanggal 20 Juni 2024, kawan-kawan petani akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN menuntut penyelesaian kasus-kasus mafia tanah, dan konflik agraria di Provinsi Lampung,” pungkas Indra.

Baca Juga: LBH Adukan Konflik Agraria di Lampung ke Komnas HAM dan DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *