Serikat Petani Lampung Minta Keadilan: usut mafia tanah dan hentikan kriminalisasi

oleh
Petani Lampung Minta Keadilan: usut mafia tanah dan hentikan kriminalisasi
Serikat Petani Lampung menuntut Polda Lampung untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah di Lampung Timur, dan menghentikan kriminalisasi petani lahan garapan Kotabaru, Kamis (17/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Serikat Petani Lampung kembali menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami ke Polda Lampung dengan aksi unjuk rasa damai, Kamis (17/10/2024).

Aksi unjuk rasa diikuti hampir seribu orang dari Lampung Timur, Lampung Selatan, serta elemen mahasiswa dan masyarakat.

Petani lahan garapan ini menuntut Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah di Lampung Timur, dan menghentikan kriminalisasi petani Kotabaru Lampung Selatan.

Suparjo, salah satu anggota Serikat Petani Lampung dari Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, menuturkan aksi ini merupakan tindak lanjut pelaporan mereka di Polda Lampung.

“Kami pernah mengajukan surat ke Polda Lampung yang intinya untuk menindaklanjuti apa yang terjadi di Lampung Timur,” kata dia.

Petani penggarap dari Desa Sripendowo pada 29 Mei 2024 telah memasukkan pengaduan adanya dugaan mafia tanah di lahan garapannya pada Polda Lampung.

Petani Lampung Minta Keadilan: usut mafia tanah dan hentikan kriminalisasi
Petani penggarap dari Lampung Timur dan Lampung Selatan yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung berunjuk rasa di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (17/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

Petani dari Lampung Timur menuntut Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah di delapan desa berikut; Desa Sripendowo, Desa, Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring Muly, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya.

“Kami telah menggarap lahan itu turun temurun sejak tahun 1960. Ada 400 lebih petani penggarap di delapan desa itu,” ujar dia.

Namun, lanjut Suparjo, di tahun 2021 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur menerbitkan sertifikat atas lahan yang mereka garap.

“Sertifikat yang diterbitkan BPN Lampung Timur di tahun 2021 atas nama orang lain, bukan petani penggarap. Kami mengetahui karena pihak-pihak yang menerbitkan sertifikat selalu menawarkan kepada kami untuk membeli sertifikat itu,” kata dia.

Suparjo menyampaikan BPN Lampung Timur menerbitkan sertifikat atas tanah garapan petani seluas 401 Ha.

“Petani penggarap lahan di delapan desa ini belum pernah memohonkan sertifikat. Faktanya, hari ini, diterbitkan sertifikat bukan atas nama penggarap,” jelas dia.

Baca Juga: Mafia Tanah di Lampung Timur Kembali Beraksi

Petani Lampung Minta Keadilan: usut mafia tanah dan hentikan kriminalisasi
Polda Lampung menerima kehadiran pengunjuk rasa dari Serikat Petani Lampung di Gedung Serbaguna Presisi Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (17/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

Setop kriminalisasi petani Kotabaru.

Serikat Petani Lampung dari Kotabaru, Lampung Selatan, Sindi Hardiyanti (21), merasa keluarganya dikriminalisasi oleh Polres Lampung Selatan.

Sindi dan keluarganya, Lilis Hardiyanti (25), Uun Irawati (48), Supadi (45), dan pakdenya Purwanto (55), menerima surat tertanggal 30 September 2024 dari Polres Lampung Selatan tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan atas tuduhan perusakan.

Peristiwa itu berawal dari aksi saling lapor antara ibunya, Uun Irawati (48) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dengan Soleha (41) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

“Laporan Bundaku Uun Irawati dihentikan, sementara laporan Pak Soleha tetap berjalan karena ada kerusakan berat pada traktor bajaknya, tapi kami tidak tahu kerusakan beratnya apa,” kata Sindi.

Baca Juga: Polisi Setop Kasus Perusakan Lahan Petani Kotabaru

Diketahui, pada Rabu (20/3/2024), Uun Irawati melaporkan Soleha selaku sopir traktor bajak ke Polda Lampung.

Laporan itu atas dugaan perusakan tanaman singkong berusia tiga bulan di atas lahan garapan Uun Irawati seluas 2 Ha di Kotabaru, Desa Purwotani, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, pada Sabtu (16/3/2024).

Kemudian, Soleha juga melaporkan Uun Irawati ke Polda Lampung atas dugaan perusakan traktor bajaknya.

Baca Juga: Pemprov Lampung dan Petani Kotabaru Saling Lapor di Polda

Sindi berharap Polda Lampung tidak mengkriminalisasi dan memberikan keadilan bagi keluarganya.

“Laporan Bundaku dihentikan, katanya tidak ada kerusakan. Padahal sudah jelas dua hektare itu hangus. Ada tanaman singkong usia tiga bulan. Total kerugiannya itu Rp11 juta,” ujar dia.

Petani Lampung Minta Keadilan: usut mafia tanah dan hentikan kriminalisasi
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menerima perwakilan Serikat Petani Lampung, Kamis (17/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

Polda Lampung asistensi tuntutan petani.

Polda Lampung memberikan asistensi terhadap tuntutan petani penggarap dengan menindaklanjuti langsung hasil audiensi dengan perwakilan Serikat Petani Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan audiensi berlangsung antara petani dengan Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, dan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.

“Polda Lampung melakukan asistensi terkait tuntutan yang diminta oleh para petani penggarap tadi,” ujar Umi usai aksi unjuk rasa petani.

Ia menyampaikan, saat ini, petugas dari Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Timur langsung berkoordinasi dengan Kantor BPN Lampung Timur.

“Sedangkan, untuk petani Kotabaru, dari Polres Lampung Selatan akan melakukan gelar perkara lagi untuk melihat proses dari pemeriksaan yang dilakukan selama ini,” kata Umi.

Tuntutan petani penggarap lahan Kotabaru ditindaklanjuti langsung oleh Kapolres Lampung Selatan.

Baca Juga: Senjakala Petani dan Kedaulatan Pangan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *