Sidang DKPP: Bawaslu Tulangbawang Barat Diduga Tidak Profesional

oleh
Sidang DKPP: Bawaslu Tulangbawang Barat Diduga Tidak Profesional
Pengadu, Ahmad Basri, dari Relawan Rakyat Tulangbawang Barat Bersatu/R2TB (kanan) dan I Made Ahmadi selaku Saksi usai sidang pemeriksaan DKPP RI di Aula KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jumat (13/6/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDBawaslu Tulangbawang Barat diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan politik uang pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

Pengaduan ini bermula dari kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Darmawan warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, ke Bawaslu Tulangbawang Barat pada 26 November 2024.

Namun, Bawaslu Tulangbawang Barat menyatakan laporan Darmawan tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Ahmad Basri dari Relawan Rakyat Tulangbawang Barat Bersatu (R2TB) selaku Pengadu dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 menilai Bawaslu tidak transparan dan tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

“Kami laporkan Bawaslu karena tidak transparan sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Ahmad Basri didampingi dua orang Saksi, Dasaat Arifin dan I Made Ahmadi, usai sidang pemeriksaan DKPP RI di Aula KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jumat (13/6/2025). 

Ia berharap DKPP dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya, mengingat masalah politik uang adalah persoalan serius yang tidak boleh dianggap enteng.

“Politik uang bukan hal yang ringan dan bisa diabaikan begitu saja. Kami ingin menciptakan demokrasi yang sehat agar masyarakat bisa dididik dan mencoblos tanpa uang,” jelas Ahmad Basri. 

Sidang DKPP Ungkap Polemik Laporan di Bawaslu Tulangbawang Barat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (13/6/2025). Foto: Josua Napitupulu

Ahmad mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat, Agus Tomi (Teradu I), berikut dua anggotanya yaitu: Kadarsyah, dan Cecep Ramdani (masing- masing sebagai Teradu II dan III).

Para Teradu diduga melanggar KEPP karena tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti laporan Darmawan dengan alasan tidak memenuhi syarat. Padahal alat dan barang bukti berupa uang satu juta rupiah telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Ini alasan kami melaporkan ke DKPP karena Bawaslu tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Saya berharap DKPP bisa memutuskan dengan yang seadil-adilnya,” kata Ahmad Basri.

Bawaslu Tepis Tudingan

Bawaslu Tulangbawang Barat diduga tidak profesional dan transparan menangani laporan dugaan politik uang.

Ketua Bawaslu Tulangbawang Barat Agus Tomi menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Darmawan.

Proses penerimaan laporan pada 26 November 2024 berlangsung di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Tulangbawang Barat yang berada di seberang Kantor Bawaslu setempat.

“Saat itu, saya tidak berada di kantor Bawaslu tapi di Gakkumdu. Mereka diarahkan ke Gakkumdu, karena pada saat itu, petugas penerima laporan Bawaslu juga berada di Sekretariat Gakkumdu. Jadi, saya menerima mereka di Sekretariat Gakkumdu,” tutur dia. 

Sidang DKPP: Bawaslu Tulangbawang Barat Tepis Abaikan Laporan Politik Uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat, Agus Tomi. Foto: Josua Napitupulu

Bahkan Bawaslu Tulangbawang Barat memberikan tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor: 01/LP/PB/KAΒ/08-14/ΧΙ/2024 kepada pelapor.

“Setelah laporan diterima, petugas memberikan tanda bukti bahwa laporan sudah diterima. Jadi jangan sampai salah persepsi. Penerima laporannya tetap Bawaslu, tapi tempatnya di Gakkumdu,” ujar Agus.

Ia menuturkan laporan dugaan politik uang tidak diregister dan ditindaklanjuti karena syarat materiilnya tidak dilengkapi oleh Darmawan sebagai pelapor sekaligus pelaku dugaan politik uang selama masa perbaikan laporan, 28-29 November 2024.

“Misalnya, uraian peristiwa, identitas saksi-saksi, keterangan saksi terkait peristiwa yang disampaikan, dan bukti pendukung lainnya,” kata Agus. 

Ia pun menyampaikan proses penanganan laporan telah disampaikan dalam dialog bersama Relawan Tulangbawang Barat Bersatu (R2TB) dalam aksi unjuk rasa di Sentra Gakkumdu Tulangbawang Barat pada 3 Desember 2024.

“Tetapi memang tidak semua kami sampaikan karena mereka bukan subjek hukum dalam laporan. Mereka hanya mengantarkan pelapor untuk membuat laporan, bukan pendamping yang memiliki surat kuasa dari Darmawan sebagai pelapor,” jelas Agus.

Ia berharap DKPP RI menolak permohonan Ahmad Basri selaku Pengadu yang menuduh Bawaslu Tulangbawang Barat melakukan pelanggaran KEPP karena diduga mengabaikan laporan dugaan politik uang.

“Kami mengharapkan permohonan dari Pengadu bisa ditolak semua karena dalil-dalilnya tidak berdasar. DKPP melalui keputusannya dapat merehabilitasi nama baik kami dan menyatakan Bawaslu Tulangbawang Barat menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional dan berintegritas, atau kalau DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Agus. 

Baca Juga: Sidang DKPP: Bawaslu Tulangbawang Barat Tepis Abaikan Laporan Politik Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *