Politik » Sidang DKPP: Bawaslu Tulangbawang Barat Tepis Abaikan Laporan Politik Uang

Sidang DKPP: Bawaslu Tulangbawang Barat Tepis Abaikan Laporan Politik Uang

oleh
Sidang DKPP: Bawaslu Tulangbawang Barat Tepis Abaikan Laporan Politik Uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat, Agus Tomi. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ketua Bawaslu Tulangbawang Barat Agus Tomi menepis tudingan bahwa pihaknya mengabaikan atau tidak menerima laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Darmawan pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang pemeriksaan perkara Nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Aula KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jumat (13/6/2025).

Agenda sidang ini mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Baca Juga: Sidang DKPP Ungkap Polemik Laporan di Bawaslu Tulangbawang Barat 

“Laporan dugaan politik uang oleh Darmawan pada tanggal 26 November 2024 itu bukan diterima oleh Gakkumdu, tapi Bawaslu Tulangbawang Barat,” tegas Agus Tomi. 

Darmawan, pelaku sekaligus pelapor, melaporkan dugaan politik uang di kampungnya, Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat, dengan barang bukti uang sebanyak Rp1 juta.

Saat melaporkan, Darmawan didampingi Ahmad Basri dari Relawan Rakyat Tulangbawang Barat Bersatu (R2TB).

Agus Tomi menjelaskan bahwa laporan dugaan politik uang pada 26 November 2024 diterima oleh Bawaslu di Sekretariat Gakkumdu Tulangbawang Barat karena alasan teknis.

“Saat itu, saya tidak berada di kantor Bawaslu tapi di Gakkumdu. Mereka diarahkan ke Gakkumdu, karena pada saat itu, petugas penerima laporan Bawaslu juga berada di Sekretariat Gakkumdu. Jadi, saya menerima mereka di Sekretariat Gakkumdu,” tutur dia.

Ia menyatakan hal itu dilakukan untuk efektivitas karena Kantor Bawaslu Tulangbawang Barat berada tidak jauh dari Sentra Gakkumdu setempat.

“Jadi, supaya lebih efektif, dan pelapor tidak terlalu lama menunggu, makanya kami arahkan ke sana (Sekretariat Gakkumdu). Bukti tanda terima laporan juga Bawaslu yang menerbitkan bukan Gakkumdu,” kata Agus.

Hal itu dibuktikan dengan diserahkannya tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor: 01/LP/PB/KAΒ/08-14/ΧΙ/2024.

“Setelah laporan diterima, petugas memberikan tanda bukti bahwa laporan sudah diterima. Jadi jangan sampai salah persepsi. Penerima laporannya tetap Bawaslu, tapi tempatnya di Gakkumdu,” ujar dia. 

Laporan Tidak Diregister

Agus Tomi menuturkan setelah menerima laporan dugaan politik uang tersebut, Bawaslu Tulangbawang Barat melakukan verifikasi berkas terkait kelengkapan syarat formil dan materiil.

“Kami juga koordinasi dengan unsur-unsur di Gakkumdu, kepolisian dan kejaksaan, untuk bisa memberikan pendapat. Itu sebuah keharusan bahwa kepolisian dan kejaksaan dapat dan wajib mendampingi Bawaslu dari proses awal,” kata dia.

Namun, ia menekankan bahwa kepolisian dan kejaksaan hanya sebatas melakukan pendampingan.

“Mereka hanya mendampingi, dalam arti mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan perkara itu diregister atau tidak. Kewenangannya tetap masih di Bawaslu,” jelas dia. 

Sidang DKPP Ungkap Polemik Laporan di Bawaslu Tulangbawang Barat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (13/6/2025). Foto: Josua Napitupulu

Setelah itu, lanjut Agus, Bawaslu melakukan pleno untuk membuat kajian awal. Berdasarkan kajian awal, Bawaslu Tulangbawang Barat memutuskan bahwa laporan dugaan politik uang belum memenuhi unsur materiil.

“Sehingga, kami memberikan waktu kepada pelapor untuk melakukan perbaikan laporan. Surat kami antarkan ke rumah pelapor dan diterima oleh pelapor,” ujar dia.

Tetapi, sampai batas waktu perbaikan laporan, dua hari, rentang waktu 28-29 November 2024, ternyata laporan tidak dilengkapi.

“Akhirnya, kami melakukan pleno kembali dan menyatakan bahwa laporan dugaan politik uang tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena syarat materiilnya tidak lengkap,” kata Agus. 

Selanjutnya, status laporan tersebut dikirimkan kembali kepada Darmawan sebagai pelapor ke alamat rumahnya.

“Petugas kami langsung memberikan surat status laporan bahwa tidak dapat diregister. Status laporan juga kami tempel di Sekretariat Bawaslu,” ujar dia.

Agus mengungkap Darmawan tidak dapat melengkapi materiil laporan seperti uraian peristiwa, identitas saksi-saksi, keterangan saksi terkait peristiwa yang disampaikan, dan bukti pendukung lainnya.

“Laporan dugaan politik uang tidak diregister bukan karena Darmawan sebagai pelapor sekaligus pelaku,” kata dia meluruskan pemberitaan yang beredar. 

Terkait barang bukti uang Rp1 juta yang diserahkan ke Bawaslu Tulangbawang Barat, uang tersebut masih tersimpan dalam brankas.

“Itu sudah kami terima. Ketika laporannya tidak diregister, maka uang itu sesuai aturan disimpan oleh petugas yang mengelola barang bukti. Soal mekanisme selanjutnya, kami belum tahu karena belum diatur. Kami akan konsultasikan kepada pimpinan. Uang itu masih kami simpan dimasukkan ke dalam brankas,” jelas Agus. 

Oleh karena itu, Agus berharap DKPP RI menolak permohonan Ahmad Basri selaku Pengadu yang menuduh Bawaslu Tulangbawang Barat melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena diduga mengabaikan laporan dugaan politik uang.

“Kami mengharapkan permohonan dari Pengadu bisa ditolak semua karena dalil-dalilnya tidak berdasar. DKPP melalui keputusannya dapat merehabilitasi nama baik kami dan menyatakan Bawaslu Tulangbawang Barat menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional dan berintegritas, atau kalau DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas dia.

Agenda Sidang Etik

Perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 diadukan oleh Ahmad Basri. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat, Agus Tomi (teradu I), berikut dua anggotanya yaitu: Kadarsyah, dan Cecep Ramdani (masing- masing sebagai teradu II dan III).

Para teradu diduga melanggar KEPP karena tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Para teradu didalilkan tidak menindaklanjuti laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Padahal alat dan barang bukti berupa uang satu juta rupiah telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat.

Baca Juga: DKPP Panggil Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *