DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sidang perkara Nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 berlangsung di Aula KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada Jumat (13/6/2025) pukul 09.00 WIB dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.
Sidang yang dipimpin Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur KPU Lampung (Angga Lazuardy), Bawaslu Lampung (Tamri), dan akademisi Universitas Lampung (Yusdiyanto), memeriksa pengaduan dari Ahmad Basri.
Sidang dihadiri pengadu Ahmad Basri, para Teradu, Saksi; Dasaat Arifin dan I Made Ahmadi, serta pihak terkait dari Bawaslu Provinsi Lampung, komisioner KPU Tulangbawang Barat, dan Sentra Gakkumdu Tulangbawang Barat.
Pengadu, Ahmad Basri, menuding Ketua dan Anggota Bawaslu Tulangbawang Barat; Agus Tomi (Teradu I), serta dua anggotanya, Kadarsyah (Teradu II) dan Cecep Ramdani (Teradu III), melanggar KEPP karena tidak profesional dalam menangani laporan dugaan politik uang di Kecamatan Tulangbawang Udik.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik Bawaslu Tulangbawang Barat di KPU Lampung
Ahmad Basri mengadukan bahwa laporan pelaku sekaligus pelapor dugaan politik uang oleh Darmawan yang disertai barang bukti berupa uang Rp1 juta, tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tulangbawang Barat dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Dugaan politik uang tersebut terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang
Udik, Tulangbawang Barat pada 26 November 2024.
Ahmad Basri menyatakan bahwa penyampaian laporan yang turut didampinginya di hari yang sama langsung diarahkan ke Sentra Gakkumdu tanpa melalui proses di Bawaslu.
“Mengapa setelah kejadian kita mengadu langsung diperintahkan ke Gakkumdu? Malamnya saya ditelepon dari Gakkumdu. ‘Pak Basri kok ke Gakkumdu? Kan harusnya proses di Bawaslu dulu.’ Saya diperintah Pak ngikut apa perintah dari Bawaslu. Pada proses apapun saya langsung disuruh ke Gakkumdu. Ya kami ke sana mengikuti arahan,” ujar Ahmad Basri dalam persidangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan supervisi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 92.
Bawaslu Provinsi memerintahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sentra Gakkumdu untuk mendampingi Bawaslu Tulangbawang Barat.
“Dari supervisi, laporan pengadu dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020,” kata Iskardo.
Ia juga menyebut bahwa untuk dugaan pidana pemilu, pelaporan ke Sentra Gakkumdu diperbolehkan karena menjadi “core business” Gakkumdu.
Namun, M. Tio Aliansyah mempertanyakan praktik pengalihan laporan ke Gakkumdu tanpa proses awal di Bawaslu.
“Laporan harus diterima di Bawaslu, dikaji apakah memenuhi syarat formil dan materiil, baru diregister dan dibahas bersama Gakkumdu. Ini prosedur di seluruh Indonesia,” tegas Tio.
Ia merujuk Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kejaksaan Agung, dan Kapolri Nomor 5, 1, dan 14 Tahun 2020, khususnya Pasal 16 ayat 2, yang menyebutkan bahwa Gakkumdu hanya mendampingi Bawaslu dalam penerimaan laporan, bukan menerima laporan secara langsung.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, membenarkan bahwa laporan pengadu seharusnya diterima di Bawaslu.
Suheri menyebutkan bahwa kantor Bawaslu dan Gakkumdu di Tulangbawang Barat hanya “seberang jalan,” yang mungkin menjadi alasan anggota Bawaslu menyarankan pelapor ke Gakkumdu.
Namun, Tio menegaskan bahwa jarak tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur. “Undang-undang tidak melihat jarak jauh atau dekat,” ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan Sidang DKPP RI masih berlangsung di Aula KPU Provinsi Lampung.

